BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Sunday, March 15, 2015

Angket DPRD Vs Ahok, Siapa Saja yang Bakal Masuk Bui?

MINGGU, 15 MARET 2015

Angket DPRD Vs Ahok, Siapa Saja yang Bakal Masuk Bui?

TEMPO.CO, Jakarta: Polda Metro Jaya sudah mengantongi nama calon tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI 2014. Penyidik akan mengumumkannya pada awal pekan depan.

"Tidak berhenti pada satu atau dua tersangka, ada beberapa yang terlibat," kata Kepala Subdirektorat Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Adji Indra kepada Tempo, Sabtu, 14 Maret 2015.

Keputusan itu berdasarkan pada analisis dan evaluasi puluhan saksi. Termasuk dokumen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan berkas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pak Gubernur menduga ada penggelembungan harga UPS atau atau alat penyimpan daya listrik sebesar Rp 5,8 miliar per unit pada APBD 2014.

Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 KVA (kilovolt ampere) hanya sekitar Rp 100 juta. Ada 49 sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat yang menerima UPS pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2014.

Para begal anggaran yang menikmati uang haram dari proyek UPS senilai Rp 330 miliar di APBDP 2014 itu berupaya mengulang kembali ketika pemerintah dan DPRD menyusun APBD 2015.

Setelah resmi menjabat Gubernur pada Oktober 2014, Ahok langsung beraksi. Dia tidak menoleransi lagi aksi penggarongan atau bancakan anggaran yang telah berlangsung sejak era Orde Baru itu.

Dari pelacakan anak buahnya terhadap dokumen rancangan APBD 2015 yang dibuat DPRD Jakarta, Ahok menemukan dana siluman Rp 12,1 triliun, termasuk untuk pembelian UPS. Dia menuding DPRD memotong sejumlah anggaran dari program unggulan Pemerintah Provinsi DKI sebesar 10-15 persen untuk dialihkan ke proyek-proyek siluman itu.

Polisi baru menyidik kasus UPS untuk mata anggaran APBD 2014. Penyidik telah memeriksa kepala sekolah yang menerima UPS. Lalu mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman.

Tiga saksi lain yang diperiksa adalah Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) yang berasal dari Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Lalu direktur beberapa perusahaan (CV) yang memenangkan tender pengadaan UPS. Polisi menjelaskan ketika mengikuti lelang, perusahaan itu meminjam bendera.

Pada pemeriksaan yang berlangsung Selasa, 10 Maret 2015, ada saksi yang mengembalikan uang Rp 1,5 miliar kepada penyidik. Polisi menolak menyebutkan siapa saksi yang menyerahkan uang cash yang kini menjadi barang bukti. Saat itu, ada beberapa saksi yang diperiksa, antara lain Alex Usman dan YM dari perusahaan CV Sinar Bunbunan.

Alex adalah pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan senilai Rp 128 miliar di Jakarta Barat. Dia adalah ayah dari RA, anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ketika ayahnya diperiksa penyidik, sang anak tidak terlihat di gedung DPRD Jakarta. "Sudah tiga hari dia izin. Izin berobat," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Taufik kepada pers.

Polisi menyebut ada beberapa tersangka kasus UPS yang bakal masuk bui. Mereka berasal dari pegawai negeri sipil dan swasta yang memenangi tender.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan akan ada dua pasal berbeda yang digunakan, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 digunakan terhadap tersangka dari swasta. "Karena menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri," ujarnya.

Sedangkan, Pasal 3 digunakan untuk tersangka dari pegawai negeri sipil, karena selain menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri, juga menyalahgunakan wewenang.


AFRILIA SURYANIS | UWD

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...akal-Masuk-Bui



Link: http://adf.ly/1ABC68
FFFFFF

Blog Archive