BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Monday, March 16, 2015

?Begini Nih Modus Koruptor Supaya Dapat Remisi


?Begini Nih Modus Koruptor Supaya Dapat Remisi Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, tindak pidana korupsi ialah tindak kejahatan sangat luar biasa, sehingga seharusnya tak dimaafkan. Apalagi mendapat remisi atau pembebasan bersyarat.

Namun, dalam KUHAP diatur setiap narapidana untuk mendapatkan remisi, begitupula dengan koruptor. Remisi dapat diberikan dengan sejumlah syarat. Rupanya syarat-syarat itu mudah dipenuhi oleh koruptor yang memiliki harta melimpah.

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua membeberkan, koruptor selama ini menggunakan kekuasaan uangnya untuk melakukan kejahatan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP). Dengan begitu, koruptor mendapatkan pandangan telah mengalami perubahan dan memberikan dampak positif bagi LP, hingga akhirnya diberikan remisi oleh pemerintah.

Contohnya, kata dia, ada narapidana kasus korupsi yang tertangkap korupsi Rp40 miliar sampai Rp50 miliar. Namun, hanya sebesar Rp20 miliar uang yang dapat disita lantaran disimpan di dalam negeri. Sedangkan, sisanya disimpan di luar negeri, sehingga dapat memaksimalkan uang yang dimilikinya untuk membayar hakim.

"Ketika ditangkap mungkin dia di situ disita sekitar Rp20 miliar. Maka sisanya dapat digunakan untuk memberikan Rp5 miliar itu dia bayar penyidik, Rp5 miliar dia bayar hakim dan Rp5 miliar dia bayar obat. Sehingga hukumannya berkurang," kata Abdullah di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2015).

Bahkan, kata dia, uang yang dimiliki koruptor pun dapat digunakan untuk memberikan kepada LP. Supaya, dinilai sebagai narapidana yang berprestasi karena memberikan perubahan bagi LP tersebut.

"Kemudian di dalam dia jadi dermawan. Dia bagi-bagi uang itu tercatat sebagai orang berprestasi dan bisa remisi terus terus dan remisi. Maka satu tahun dia bisa keluar dan selesai persoalan," ujar dia.

Sebagai contoh lainnya, ia menyebutkan mantan narapidana kasus korupsi Artalyta Suryani alias Ayin yang dikenal karena terlibat kasus penyuapan jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Artalyta dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara pada tanggal 29 Juli 2008 atas penyuapan terhadap Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI Urip Tri Gunawan senilai 660.000 dolar AS.

Ayin, kata dia, berhasil memanfaatkan uangnya sehingga dapat mendapatkan fasilitas nan mewah saat mendekam di LP Cipinang.

"Artalyta Suryani di Cipinang kan dia bayar jadi dapat kamar mandi itu kan. Atau misalnya ada kamar yang bilik asmara. Atau seperti yang terjadi di Nusakambangan ada koruptor yang memberikan bantuan perbaikan jalan dan memberikan uang kepada pegawai LP," ungkap Abdullah.

http://news.metrotvnews.com/read/201...a-dapat-remisi klik disini gan untuk selengkapnya

Link: http://adf.ly/1ADMhC
FFFFFF

Blog Archive