BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, April 3, 2015

Ini yang Memberatkan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual JIS

Ini yang Memberatkan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual JIS
Ini yang Memberatkan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual JIS
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan beberapa poin yang memberatkan dua terdakwa kasus pelecehan seksual Jakarta International School (JIS) yaitu Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Diketahui, terdalat enam pion yang memberatkan kedua terdakwa.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Hakim Nur Aslam saat membacakan putusan kasus pelecehan seksual JIS, Kamis, (2/4/2015).

Dalam putusan, Hakim Nur Aslam menjelaskan para terdakwa tidak pernah menyesal atau meminta maaf terkait perbuatan yang telah merusak fisik, psikis, serta masa depan korban. Majelis hakim juga menilai perbuatan terdakwa bukan perbuatan yang pantas seorang pendidik.

Bukan hanya itu, majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit persidangan. Neil dan Ferdinand juga dianggap menyebarkan informasi yang salah pada masyarakat.

"Terdakwa telah melakukan tindakan pembentukan opini dengan memberikan informasi yang salah pada pihak luar secara lisan maupun tertulis, baik sebelum maupun sesudah persidangan," jelas Hakim Nur Aslam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal, majelis hakim telah menjelaskan pada para terdakwa bahwa persidangan ini terutup untuk umum hingga pembacaan putusan. Majelis hakim juga menilai perbuatan Neil dan Ferdinand telah mencoreng nama baik JIS.

Sebagai informasi, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dikenakan hukuman sepuluh tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bukan kurungan penjara. Hukuman tersebut mereka peroleh akibat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2...an.Seksual.JIS

isu gonjang ganjing akhirnya ketok palu


Link: http://adf.ly/1Cw4HU
FFFFFF

Blog Archive