BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Tuesday, February 17, 2015

Dua Pimpinan KPK Tersangka, Komisi III Harus Minta Maaf - RMOL

Dua Pimpinan KPK Tersangka, Komisi III Harus Minta Maaf - RMOL

Komisi III DPR RI harus bertanggung jawab karena telah gagal memilih pimpinan KPK yang bersih dari kasus hukum. Sejauh ini, sudah dua pimpinan KPK yang berstatus sebagai tersangka, yakni Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Ketua KPK Abraham Samad.

"Pimpinan Komisi III DPR harus meminta maaf kepada publik. Keputusan memilih pimpinan KPK dilakukan secara kelembagaan, maka permintaan maaf juga harus dilakukan secara kelembagaan Komisi III," desak Sekretaris Jenderal Himpunan Masyarakat Untuk Kemanusiaan dan Keadilan ( HUMANIKA), Sya'roni, seperti dilansir RMOLJabar sesaat lalu, Selasa (17/2/2015).

Menurut dia kondisi carut-marut yang menimpa KPK saat ini tidak bisa dilepaskan dari peran Komisi Hukum DPR RI. Sebab, menilik tahun terjadinya kasus para pimpinan KPK, menunjukkan bahwa semua kasus terjadi sebelum mereka dipilih oleh Komisi III DPR sebagai Pimpinan KPK periode 2011-2015.

Bambang Widjajanto, misalnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada 23 Januari 2015 terkait kasus keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Sementara, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar pada 9 Februari 2015 terkait kasus pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim yang terjadi pada 2007.

Sementara dua pimpinan KPK lainnya yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Adnan Pandu Praja dilaporkan terkait kasus perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal pada 2006. Adapun Zulkarnaen dilaporkan terkait kasus suap saat menjadi Kejati Jawa Timur 2008.

Dikatakan Sya'roni, undang-undang memberikan wewenang kepada Komisi III untuk memilih pimpinan KPK yang kredibel dan berintegritas. Namun, kenyataannya, semua pimpinan KPK yang dipilih telah terpapar oleh kasus hukum.

"Kegagalan Komisi III DPR lah yang menjadikan KPK menjadi bulan-bulanan para pihak yang ingin menghancurkan KPK," imbuh Sya'roni yang mengusulkan atas kegagalan ini perlu kiranya dilakukan terobosan hukum agar ke depan proses pemilihan pimpinan KPK dilakukan tanpa melibatkan Komisi III DPR.

Link: http://adf.ly/12sXtV
FFFFFF

Blog Archive