BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, February 27, 2015

[Ohh Nooow....] Siswi Pemeran Video Mesum Sudah 13 Kali ML

Siswi Pemeran Video Mesum Sudah 13 Kali ML

Siswi Pemeran Video Mesum Sudah 13 Kali ML

POJOKSATU – Penyebar video mesum, AG (23) akhirnya ditangkap polisi di rumah kontrakannya setelah menjadi buron selama 7 bulan. Kepada polisi, AG mengaku menyebarkan video mesum dirinya bersama IN, siswi SMK Negeri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan karena sakit hati.

AG mengaku, video mesum itu dibuat pada 15 Agustus 2014 atau setahun setelah pacaran dengan IN. Awalnya, AG telah berkomitmen akan menikahi IN. Namun di tengah jalan, IN justru punya pacar lain, sehingga AG kecewa dan sakit hati.

Menurut AG, adegan yang yang dia rekam itu merupakan hubungan intim yang ke-13 kalinya bersama IN. Ia mengaku IN juga tahu saat dirinya merekam aksi itu. AG merekam menggunakan ponsel genggam merek evercross miliknya yang dipegang pada tangan kanan saat sedang beraksi.

AG menambahkan, IN sudah tidak perawan lagi saat pertama kali melakuan hubungan intim dengan dirinya. Pasalnya, IN sudah pernah bercinta dengan pria lain sebelum AG. (Baca Juga: Video Mesum Siswi SMK Terinspirasi Ariel-Luna Maya)

"Dia (IN) sudah tidak perawan lagi. Kami pertama kali melakukan hubungan intim pada tahun 2013, tepatnya dua hari setelah lebaran haji," ujar AG di Polres Lubuklinggau, Rabu (25/2/2015).

Menurut AG, mantan kekasihnya suka gonta-ganti pacar. Sebelum dia jadian, IN sudah beberapa kali menjalin cinta dengan pria lain. "Saya ini pacar keempatnya. Tadinya mau nikahi dia, tapi batal karena dia sudah punya yang lain," tambah AG.

AG menjelaskan, dia sudah menghabiskan banyak materi untuk membiayai IN. Tak disangka pengorbanannya tak berarti apa-apa bagi IN. "Harta benda saya habis dijual demi keinginan IN tapi malah dikecewakan," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian Lumban Gaol mengatakan, AG akan dijerat dengan pasal 76 d juncto 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Pelaku juga terancam dijerat dengan UU nomor 11/2008 tentang ITE.

Saat ini pihaknya masih meminta bantuan ahli IT untuk menganalisis barang bukti video porno yang disebarkan pelaku di akun Facebooknya. "Saat ini tersangka masih menjalani proses oleh unit PPA," tutur Dover, Rabu (25/2/2015). (one)

http://pojoksatu.id/wohoo/2015/02/26...ah-13-kali-ml/

Siswi Pemeran Video Mesum Sudah 13 Kali ML

Siswi Pemeran Video Mesum Sudah 13 Kali ML

Siswi Pemeran Video Mesum Sudah 13 Kali ML


Woww Kakak.... Woww...

Link: http://adf.ly/14Hrl7
FFFFFF

Blog Archive