BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, February 27, 2015

BACOT AHOAX !....BPK: Laporan Keuangan DKI Menurun Tanggung Jawab Kepala Daerah


BACOT AHOAX !....BPK: Laporan Keuangan DKI Menurun Tanggung Jawab Kepala Daerah

BACOT AHOAX !....BPK: Laporan Keuangan DKI Menurun Tanggung Jawab Kepala Daerah

BACOT AHOAX !....BPK: Laporan Keuangan DKI Menurun Tanggung Jawab Kepala Daerah



Jakarta - Penurunan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan (LK) 2013 dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas APBD DKI 2012 menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas APBD DKI 2013 merupakan tanggung jawab kepala daerah sebagai pemimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah di sebuah provinsi, kotamadya, maupun kabupaten.

Anggota V BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan pihak yang bertanggung jawab terhadap penurunan opini BPK atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran (TA) 2013 merupakan tanggung jawab para pejabat pengelola keuangan daerah.

"Yang bertanggung jawab terhadap temuan ini, ya para pejabat pengelola keuangan daerah," kata Agung seusai Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (20/6).

Diungkapkannya, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Pasal 6, ayat 2 huruf c, dikatakan Laporan hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintahan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Artinya, yang bertanggung jawab terhadap temuan BPK tersebut dan dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Agung menegaskan opini atas LK Pemprov DKI Jakarta dua tahun sebelumnya meraih WTP-Dengan Paragraf Penjelas. Opini ini merupakan peringkat pertama dari empat opini yang dikeluarkan BPK RI.

"Namun, tidak menjamin bahwa tahun berikutnya akan mendapatkan opini yang sama. Terbukti, tahun ini mendapatkan WDP," ujarnya.

Penurunan pencapaian opini BPK tersebut terlihat dari melemahnya sistem pengendalian internal, meningkatnya pelanggaran kepatuhan yang bersifat material, apalagi jika berdampak pada nilai asset yang disajikan. Hal itu sangat berpengaruh dengan pemberian opini BPK.

Jadi, lanjutnya, berkurangnya komitmen atas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara atau daerah dapat membuat opini atas Laporan Keuangan entitas menjadi WDP, disclaimer (tidak beropini), dan adverse (tidak wajar).

"Dengan kata lain, WDP diraih karena kurangnya komitmen Pemprov DKI atas akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah melalui APBD DKI 2013," uangkapnya.

BPK, lanjutnya, memiliki arah kebijakan pemeriksaan berdasarkan tiga hal yaitu akun belanja bantuan sosial, akun belanja barang dan jasa, serta akun belanja barang modal. Dari ketiga akun tersebut, BPK mengategorikan dan menyusun pemeriksaan berdasarkan Risk Based Audit (RBA), lalu menyusun contoh pemeriksaan.

HOAX Lagi gan 

Link: http://adf.ly/14QPj7
FFFFFF

Blog Archive