BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, February 27, 2015

Ahok Terabas 11 Peraturan Perundang-undangan

Ahok Terabas 11 Peraturan Perundang-undangan

Jakarta, HanTer- Sekretaris Komisi E, Fahmi Zulfikar Hasibuan menyebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan.

Politisi Partai Hanura yang juga inisiator hak angket, menambahkan, pelanggaran yang dilakukan gubernur yang akrab disapa Ahok itu adalah mengajukan Rancangan APBD yang bukan hasil pembahasan bersama DPRD DKI. Pelanggaran tersebut diistilahkannya sebagai "contempt of parliament".

"Sehubungan dengan pelanggaran serius dari gubernur terkait Raperda APBD 2015 yang diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri bukan usulan bersama. Kami anggap gubernur melakukan contemp of parliament," kata Fahmi.

Kamis (26/2/2015), 106 anggota DPRD DKI menyetujui usulan hak angket terhadap Ahok dalam rapat paripurna yang dihadiri 91 anggota.

Fahmi menyebut Ahok telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, yang apabila ditotal jumlahnya mencapai 11 buah, meliputi: UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD.

Selain itu Ahok juga dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD; Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah; serta Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.

"Kami mengusulkan hak angket kepada Gubernur DKI Jakarta tentang Rancangan APBD 2015 kepada Menteri Dalam Negeri, yang patut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, etika norma, dan perilaku kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta," katanya.

http://harianterbit.com/m/welcome/re...ndang-undangan

---------------------------------------

bacot doang di media mau laporin DPRD, ga taunya masih upaya lobby pimpinan fraksi utk batalin hak angket
ho liang tai

Link: http://adf.ly/14PB96
FFFFFF

Blog Archive