BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Monday, February 16, 2015

Mantan Ketua MA: Putusan Hakim Sarpin bebaskan BG Aneh dan Tidak Benar

Mantan Ketua MA: Putusan Hakim Sarpin bebaskan BG Aneh dan Tidak Benar

Mantan Ketua MA: Putusan Hakim Sarpin bebaskan BG Aneh dan Tidak Benar
Polisi Sujud Syukur di PN Jaksel Usai BG Menang, Begini Penampakannya

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mempertanyakan putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan ini disebut aneh karena menyimpang dari aturan hukum.

"Saya kira kita menghormati putusan hakim tapi dari segi hukum banyak menimbulkan pertanyaaan, aneh," kata Harifin Tumpa saat dihubungi Senin (16/9/2015).

Keanehan yang terjadi karena hakim Sarpin secara sepihak menafsirkan sendiri aturan baku mengenai obyek praperadilan. Pasal 77 KUHAP tidak menyebutkan soal penetapan tersangka menjadi obyek gugatan praperadilan.

"Hakim sudah memperluas kewenangan praperadilan. Dia menyatakan bahwa karena tidak diatur dalam KUHAP maka hakim boleh memasukkannya (menjadi obyek praperadilan). Pendapat hakim tersebut tidak benar sebab praperadilan mengatur jelas obyek dan kewenangan. Itu sudah diatur dengan jelas, diatur limitatif, artinya selain disebutkan dalam Pasal 77 KUHAP tidak boleh," sambungnya.

Putusan hakim Sarpin dikhawatirkan merusak sistem hukum di Indonesia.

"Hakim berpendapat karena penetapan tersangka tidak diatur maka bisa dijadikan obyek. Tidak boleh seperti itu," tegas Harifin Tumpa.

Hakim Sarpin dalam putusannya menyatakan surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah. Hakim Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

http://news.detik.com/read/2015/02/1...991101mainnews

Jadi Hakim ini bilang BG hanya mendapatkan hadiah dan tidak merugikan negara hanya menyalahi wewenang. SO...bukannya hadiah buat pejabat merupakan bagian gratifikasi???

Link:
FFFFFF

Blog Archive