BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Monday, March 2, 2015

Begini Dana Siluman Rp 12,1 Triliun Diloloskan

SENIN, 02 MARET 2015

Begini Dana Siluman Rp 12,1 Triliun Diloloskan

TEMPO.CO, Jakarta: Jarum jam telah menunjukan pukul 16.00, Selasa, 27 Januari 2015. Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah kembali ke ruangannya setelah mengikuti rapat paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 73 triliun.

Meski rapat telah selesai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah DKI Jakarta belum juga menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD 2015 yang telah disepakati bersama dari DPRD. Sedianya, RAPBD itu akan ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tim masih bersabar dan berpikir positif. "Mungkin DPRD banyak pekerjaan," kata salah seorang pejabat DKI yang mengetahui proses penganggaran kepada Tempo, Minggu, 1 Maret 2015. Selain itu, berdasarkan pasal 242 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyampaian Raperda APBD paling lama tiga hari terhitung sejak pengesahan.

Namun, sampai tenggat waktu yang diberikan, DPRD belum memberikannya. Padahal, berdasarkan ayat 3 undang-undang yang sama menyebutkan, gubernur wajib menyampaikan Raperda APBD ke Kementerian Dalam Negeri paling lama setelah menerimanya dari DPRD.


Untuk mengejar waktu, Tim Anggaran akhirnya berinisiatif. Mereka, kata pejabat itu, mengambil langkah untuk menyusun Raperda APBD 2015 berdasarkan hasil notulensi dan rekaman video rapat antara satuan kerja perangkat daerah dengan setiap komisi.

Selain itu, surat dari setiap SKPD berisi hasil pembahasan bersama dengan DPRD juga dijadikan acuan penyusunan Raperda. "Jadi semua usulan DPRD kami akomodir," kata pejabat itu.

Pada 4 Februari, Tim mengirim Raperda APBD ke Kementerian. "Kami terlambat satu hari dari ketentuan," ucapnya. Ia berdalih keterlambatan itu dikarenakan perlu waktu yang lama untuk mencetak Raperda. Namun, Raperda yang dikirim, ditolak oleh Kementerian. Kementerian menilai format Raperda tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan.

Pejabat itu mengatakan, pembahasan di tingkat komisi yang ada di notulensi, rekaman, serta surat dari SKPD semuanya normatif. Tidak ada satupun DPRD mengusulkan kegiatan tertentu. Yang diusulkan misalnya, seorang anggota Komisi Infrastruktur meminta proyek kampung deret tidak dilanjutkan karena dinilai bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Persoalan muncul ketika DPRD mengirim Raperda APBD versi mereka pada 10 Februari untuk ditandatangani Ahok. Dalam APBD versi DPRD ditemukan 4800 kegiatan baru, termasuk pengadaan buku trilogi Ahok sebesar Rp 30 miliar. Total dana untuk kegiatan baru tersebut sebesar Rp 12 triliun. "Begitu melihat kegiatannya aneh-aneh," kata pejabat itu.

Dewan, ujar pejabat itu, memaksa Tim memasukan usulan mereka yang senilai Rp 12 triliun itu ke dalam e-budgeting. "Gila saja memasukan dana segitu." Tim melaporkannya ke Ahok. Mendengar laporan tersebut, Ahok berang. Ia pun menyebut dana sebesar Rp 12 triliun itu sebegai anggaran siluman dan menganggap APBD versi DPRD. Ahok kemudian melaporkan dana siluman tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi.


ERWAN HERMAWAN

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...iun-Diloloskan



Link: http://adf.ly/15hrO1
FFFFFF

Blog Archive