BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Tuesday, February 17, 2015

(AYO, LAWAN) Jurus Pamungkas KPK untuk Serang Balik Polri

Jurus Pamungkas KPK untuk Serang Balik Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan KPK langsung rapat setelah putusan praperadilan yang memenangkan calon kepala Polri Komisaris, Jenderal Budi Gunawan, pada Senin, 16 Februari 2015. Penetapan tersangka Budi yang dilakukan oleh KPK dinilai tidak sah.

Setidaknya ada tiga opsi yang bisa lakukan oleh KPK sesuai dengan pendapat para tokoh dan ahli hukum:

1. Menetapkan lagi Budi Gunawan sebagai tersangka

Saran ini disampaikan oleh Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie, dia menyarankan agar KPK bisa memperbaiki proses penetapan tersangka. "Bisa saja minggu depan, satu bulan depan, dua bulan lagi, Budi Gunawan dijadikan tersangka lagi. Bisa saja itu terjadi," kata Jimly seusai seminar di Semarang, 16 Februari 2015.

2. Melakukan perlawanan hukum

Anggota Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, mengatakan KPK bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Masih ada upaya kasasi. Jadi bukan ke banding tapi langsung kasasi," kata Imam melalui pesan pendek, Senin, 16 Februari 2015.

Pendapat serupa tapi dengan langkah beda disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Refly Harun. Ia mengatakan KPK harus mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan itu. "KPK harus melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karena sebelumnya sudah pernah ada preseden serupa dan hakimnya diberi sanksi," kata Refly saat dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015.

3.Tidak berbuat apa-apa

Jika hal ini dilakukan, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Semua koruptor yang beramai-ramai mengajukan praperadilan dan jika dikabulkan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa.

Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome sudah mencium peluang itu. Ia menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan Budi Gunawan bisa dijadikan sebagai yurisprudensi.

"Putusan itu bisa dijadikan sebagai yurispridensi bagi tersangka lain," kata Marthen yang dihubungi Tempo, Senin, 16 Februari 2015. Marthen Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 November 2014. Ia dituduh melakukan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah sebesar Rp 77,6 miliar pada 2007

http://www.tempo.co/read/news/2015/02/16/063642928/Budi-Gunawan-Menang-Tiga-Opsi-yang-Bisa-Dipilih-KPK  


Apakah KPK Nyerah Lawan BG?
POJOKSATU - Setelah kalah dalam sidang praperadilan Budi Gunawan, kini dua dari empat pimpinan lembaga antirasuah itu resmi menyandang status tersangka kasus pidana dan terancam diberhentikan sementara. Hal ini membuat posisi KPK semakin terdesak mundur.

Hal itu diakui Nursyahbani Katjasungkana yang merupakan pengacara Ketua KPK, Abraham Samad. Nursyahbani menilai, KPK sudah tak punya taji lagi.

"Sebetulnya KPK, khususnya dalam menghadapi kasus BG sudah lumpuh," kata Nursjahbani di Gedung KPK, Selasa (17/2).

Dua pimpinan KPK yang menyandang status tersangka adalah Ketua Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto. Berdasarkan Undang-Undang, mereka wajib diberhentikan sementara melalui Keppres sampai adanya putusan hukum tetap.

Nursyahbani mengaku sudah tidak perduli lagi dengan isu pelantikan Budi Gunawan. Menurutnya, hal tersebut sudah tidak relevan lagi. "Saya sebagai rakyat menilainya KPK sudah terlanjur lumpuh, rakyat dapat apa? Itu pertanyaan besarnya sekarang," ucap kuasa hukum Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu.

Dia menambahkan, keberhasilan pihak-pihak yang ingin menghancurkan KPK sebenarnya sudah terlihat sejak putusan praperadilan Budi Gunawan kemarin. Terutama, dari pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan bahwa KPK tidak berwenang mengusut kasus korupsi Budi Gunawan.

"Pesan dari putusan praperadilan kemarin jelas menunjukkan seolah bahwa usaha pemberantasan korupsi akan dilimpahkan juga," pungkas anggota YLBHI itu.

[ http://pojoksatu.id/pojok-news/2015/...erah-lawan-bg/


nyang punya gambar  

Lantas, harus mengadu siapa orang Indonesia kalau koruptor makin mengganas.....


Link: http://adf.ly/12tnbh
FFFFFF

Blog Archive