BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Wednesday, February 25, 2015

Dilaporkan Korupsi, Pejabat Bisa Berkelit dengan Cara Ini

RABU, 25 FEBRUARI 2015

Dilaporkan Korupsi, Pejabat Bisa Berkelit dengan Cara Ini

TEMPO.CO, Bandung: Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Hasanuddin, M Guntur Hamzah mengatakan, penyelenggara pemerintahan bisa meminta Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji sangkaan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat pada aparat penegak hukum. "Ranah Pasal 21 Undan-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ada hak pejabat mengajukan keberatan," kata dia di sela sosialisasi undang-undang itu di Gedung Sate, Bandung, Rabu, 25 Februari 2015.

Menurut Guntur, undang-undang itu dirancang untuk mengantisipasi kriminalisasi kebijakan pemerintah. "Kalau toh dianggap penegak hukum temuan penyalahgunaan wewenang, gak usah khawatir. Undang-Undang ini back-up supaya apejabat pemerintah bisa menjalankan tugasnya dengan tenang," kata dia.

Guntur mengatakan, pejabat pemerintah bisa meminta Pengadilan TUN soal tudingan dugaan penyelewengan. "Terhadap pelanggaran administrasi pejabat tidak usah khawatir, Pengadilan TUN memberikan minta penilaian. Kalau Pengadilan TUN menyatakan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, maka penetapan tersangka harus tidak berlaku, harus dicabut penegak hukum," kata dia.

Staf ahli Mendagri bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antarlembaga, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, putusan Pengadilan TUN tersebut masih bisa dimintakan bandingnya hanya sekali. "Kalau keputusan penyalahgunaan wewenang, maka aparat hukum masuk. Keputusan Pengadilan TUN ini untuk melindungi kemungkinan kriminalisasi," kata dia.

Zudan mengatakan, Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 mengatur mekanisme penyelesaian dugaan penyelewengan yang sifatnya masih administratif. Dia mencotohkan, kesalahan administrasi misalnya cukup dengan pembetulan, hingga jika terjadi kerugian negara akibat kesalahan administrasi itu cukup diselesaikan dengan pengembalian uang kerugian tersebut.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan, sengaja menggelar sosialisasi undang-undang ini pada penyelenggara pemerintahan agar mengetahui hak dan kewajibannya termasuk dalam persoalan hukum. "Sekarang ada nuansa ketakutan, dulu mislnya jadi Pimpinan Proyek rebutan, sekarang pada gak mau. Ada kejadian, Eselon 3 gak mau jadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bahaya," kata dia di sela sosialisasi itu di Bandung, Rabu, 25 Februari 2015.

Gubernur dengan sapaan Aher itu mengatakan, kriminalisasi kebijakan pemerintah ini juga menjadi keluhan kepala daerah saat bertemu presiden. "Ini tidak dimaksudkan untuk melindungi diri dari perbuatan salah, kalau salah ya salah tidak bisa dilindungi apa-apa. Ini untuk melindungi teman-teman PNS dan kepala daerah di dalamnya, ketika baru jadi sangkaan, tidak otomatis masuk ke ranahhukum, tapi masuk ke ranah administrasi dulu," kata dia.

Aher mengatakan, dalam undang-undang itu mengatur tahapan soal sangkaan yang berasal dari pengaduan masyrakat pada aparat hukum harus ditangani dulu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). "Sebelum dibawa ke penegak hukum," kata dia.

Menurut Aher, agar APIP tidak dicurigai sebagai anak buah kepala daerah, pemeriksaan dugaan kesalahan administrasi itu lebih baik diserahkan pada BPKP. "Supaya lebih dipercaya, apalagi Presiden Jokowi merancang bahwa BPKP itu sebuah lembaga pengawasan pemerintahan negara di bawah langsung presiden," kata dia.


AHMAD FIKRI

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...engan-Cara-Ini



Link: http://adf.ly/1465u5
FFFFFF

Blog Archive