BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Wednesday, March 25, 2015

Pernikahan Siri Dalam Perspektif Perlindungan Anak

Pernikahan Siri Dalam Perspektif Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki perspektif sendiri dalam melihat pernikahan siri. Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan munculnya laman nikah siri. Beruntung, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil tindakan tegas dengan menutup laman tersebut. Selain meresahkan, laman nikah siri ini merugikan anak karena berpotensi menghilangkan hak-hak mereka di kemudian hari.

Pertama, nikah siri akan membuat status anak tidak jelas. Anak akan kesulitan memiliki akte kelahiran karena status orang tua yang tidak diakui negara. Nikah siri adalah pernikahan yang tidak terdaftar dalam pencatatan sipil karena statusnya tidak mengikuti aturan negara yang berlaku.

Kedua, pernikahan siri berdampak pula pada pelemahan posisi anak secara hukum. Anak menjadi rentan untuk tidak mendapatkan haknya karena tidak kuat secara hukum. Ada kasus anak-anak hasil nikah siri sulit mengurus izin pendidikan karena tidak memiliki surat atau akta kelahiran, karena tidak diakui ayah kandungnya.

Dari dua hal di atas, KPAI memiliki tanggung jawab atas perlindungan anak Indonesia. Sulit dibayangkan bagaimana generasi mendatang bagi bangsa dan negara jika nikah siri menjadi marak. Anak-anak hasil nikah siri akan kesulitan mendapatkan hak politik mereka. Jika anak beranjak dewasa, mereka akan kesulitan mendapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena ketiadaan akte kelahiran.

Acap kali masalah ini kemudian berubah menjadi kesulitan mereka untuk hidup. Anak hasil nikah siri kesulitan memperoleh pendidikan dan terlibat dalam aktivitas lainnya.

Kekerasan Terhadap Anak Akibat Nikah Siri

Pernikahan siri berpotensi melahirkan kekerasan anak. Orang tua yang melakukan nikah siri sering berakhir dengan masalah yang kompleks. Dalam beberapa kasus, KPAI mencatat ayah tidak memberikan kewajibannya untuk menghidupi anak dan istri hasil nikah siri.

Karena tidak adanya status yang jelas, anak dan istri dirugikan. Akibatnya, generasi yang dilahirkan adalah generasi yang lemah secara ekonomi dan finansial. "Sanksi" lain yang harus dihadapi anak hasil nikah siri adalah diskriminasi dan bullying dari pergaulan sosial. Anak nikah siri harus menghadapi stigma negatif dalam kehidupan mereka.

Komisioner KPAI Maria Advianti menjelaskan anak hasil pernikahan siri akan kehilangan hak memperoleh perlindungan khusus. KPAI sebagai elemen pemerintah memiliki kewajiban melindungi anak-anak Indonesia dari tindakan kekerasan yang lahir dari pernikahan siri.

Pernikahan adalah awal pembentukan keluarga dengan tujuan memperoleh keturunan yang berakhlak mulia, serta generasi penerus yang berkualitas. Selayaknya pasangan yang akan menikah, selain melakukan pernikahan secara agama, juga mencatatkan peristiwa sakral tersebut secara resmi kepada negara agar buah hati hasil pernikahan memiliki identitas yang dapat menjamin tumbuh kembang serta masa depannya. (*)

sumber: www.kpai.go.id 


Link: http://adf.ly/1BhJsD
FFFFFF

Blog Archive