BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Wednesday, March 25, 2015

Rp 7 M Dari Retribusi Parkir Nakal Dinikmati Oknum Tidak Bertanggung Jawab gan

Besaran tarif parkir yang terjadi di lapangan berbeda dengan Perda Nomor 16 Tahun 2011, bahkan penyerapan PAD Kota Palembang di tahun 2014 dari sektor retribusi parkir hanya Rp 7 milyar, artinya jika oknum yang menarik tarif parkir dua kali lipat dari ketentuan, maka uang Rp 7 milyar dari retribusi parkir dinikmati oknum tidak bertanggung jawab.
Rp 7 M Dari Retribusi Parkir Nakal Dinikmati Oknum Tidak Bertanggung Jawab gan
Rp 7 M Dari Retribusi Parkir Nakal Dinikmati Oknum Tidak Bertanggung Jawab gan
Rp 7 M Dari Retribusi Parkir Nakal Dinikmati Oknum Tidak Bertanggung Jawab gan

Sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 mengenai retribusi parkir untuk motor sebesar Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000, namun sayangnya, aturan tersebut di lapangan sangat berbeda sekali.

Dari pantauan Sriwijaya TV, Selasa 24 Maret 2015, besaran tarif parkir dibeberapa tempat di Kota Palembang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini diakui Solihin, warga KM 12, yang mengaku keberatan dengan tarif parkir yang tidak resmi tersebut, bahkan Ia pernah dimintai tarif oleh juru parkir melebihi tarif yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Masripin, Kepala Dinas Perhubungan Palembang mengungkapkan, seharusnya tarif parkir yang berlaku di tengah masyarakat harus sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2011, adalah seribu rupiah untuk kendaraan roda dua dan 2000 ribu rupiah untuk kendaraan roda empat.

Ia mengakui sangat menyayangkan dengan aksi pungli dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan mematok tarif parkir dua kali lipat dari aturan yang berlaku, dimana oknum yang melakukan pungli liar tersebut dapat menyerap uang sekitar 7 milyar rupiah dari jasa parkir saja.

Untuk diketahui, PAD Kota Palembang Tahun 2014 dari retribusi parkir hanya terserap sekitar 7 milyar rupiah .

Ia mengharapkan partisipasi masyarakat Palembang untuk tidak meberikan uang lebih kepada juru parkir, dan segera mengadukan kepada pihak berwajib mengenai tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2011.

Untuk mengatasi parkir liar tersbut, Pemerintah Kota Palembang berencana akan membangun kantong parkir, salah satunya di Jalan Sudirman.

Rp 7 M Dari Retribusi Parkir Nakal Dinikmati Oknum Tidak Bertanggung Jawab gan
Cek video TKP nya gan
Rp 7 M Dari Retribusi Parkir Nakal Dinikmati Oknum Tidak Bertanggung Jawab gan
Rp 7 M Dari Retribusi Parkir Nakal Dinikmati Oknum Tidak Bertanggung Jawab gan
Cek Sumber nya gan
Sumber: 

Link: http://adf.ly/1Bi9QH
FFFFFF

Blog Archive