BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, February 6, 2015

Kontras Tuding Budi Waseso Langgar HAM

Kontras Tuding Budi Waseso Langgar HAM

Mereka pun menentang kenaikan pangkat Kabareskrim Mabes Polri itu.

Kenaikan pangkat Budi Waseso dari jenderal bintang dua ke jenderal bintang tiga pada 5 Februari 2015 mendapatkan resistensi. Salah satunya dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).
Kontras tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi sektor Keamanan. Tanpa basa-basi, mereka menentang dan mempertanyakan dasar kenaikan pangkat dari Komjen Pol Budi Waseso yang kini menjabat sebagai Kabareskrim.

"Kenaikan pangkat Budi Waseso sangat aneh, karir Budi Waseso sangat instan dan cepat," ujar Wakil Koordinator Kontras, Chrisbiantoro, dalam acara diskusi di kantor KontraS, Jalan Borobudur No. 14. Jumat 6 Februari 2015.

Selain itu, menurut dia, Budi Waseso melakukan pelanggaran hukum dan HAM. Pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan Budi Waseso salah satunya adalah terkait penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto yang menyalahi prosedur dan melanggar hukum dan HAM.

"Penangkapan BW oleh Bareskrim adalah tanggung jawab dari Kabareskrim (Budi Waseso), tindakannya melanggar prosedur dalam KUHP dan tanpa berkoordinasi dengan Komjen Badrodin Haiti selaku Plt. Kapolri," ujarnya lagi.

Bahkan dalam hasil temuan Komnas HAM, terdapat pelanggaran HAM seperti penyalahgunaan kekuasaan, adanya penggunaan kekuasaan yang eksesif, pelanggaran terhadap due process of law, penerapan hukum secara tidak proporsional terhadap kerja-kerja advokat sehingga dapat mengancam profesi advokat dan penanganan proses hukum terhadap komisioner KPK, Bambang Widjojanto dilakukan proses yang tidak jujur.

Selain itu, menurut Chrisbiantoro, banyak lagi pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh Komjen Budi Waseso.

"Dalam penangkapan BW, Bareskrim tidak menunggu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ujar Chisbiantoro.
Dia juga menambahkan bahwa sebagai pejabat tinggi, Budi Waseso belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelanggaran hukum lainnya adalah dugaan suap pemutasian dan pemalsuan surat mutasi sejumlah pejabat Polri tahun 2012 saat Budi Waseso menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal). Kasus ini diadukan oleh mantan Wakil Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Komisaris Besar Jenmard Mangolui (JM) Simatupang.

Mutasi Jenmard dan pejabat Polri di Sulut lainnya berdasarkan surat keputusan Kapolri nomor ST/1380/VI/ 2012 tertanggal 27 Juni 2012. Jenmard yang saat itu menjabat Wakapolda Sulut dimutasi menjadi pamen non-job di Layanan Markas Besar Polri (Yanma Polri).
Tak hanya Jenmard, Komisaris Besar Ishak Robinson Sampe yang sebelumnya menjabat sebagat Itwasda Polda Sulut dimutasi tanpa jabatan menjadi pamen di Yanma Polri. Kemudian, AKBP Stephanus Lumowa yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulut dimutasi menjadi Pamen di Yanma Polri. Ketiganya diduga dimutasi atas tuduhan melakukan suap tersebut.

"Jabatan Budi Waseso saat itu sebagai Karopaminal sangat strategis dan dekat dengan tindak kasus pelanggaran hukum," lanjutnya.

Akan tetapi hingga saat ini kasus tersebut tidak pernah dilanjutkan oleh Bareskrim yang saat itu dijabat oleh Sutarman sebagai Kabareskrim. (ren)

Budi Ketahuan   (nasional.news.viva.co.id)

Akhirnya kamu ketahuan juga Bud..
di Indonesia Polisi yang Jujur cuma ada tiga: Polisi Tidur, Patung Polisi dan Alm. Hoegeng


Link: http://adf.ly/zCtZU
FFFFFF

Blog Archive