BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, February 20, 2015

Pernah Bela Koruptor, Indriyanto Dibela Hehamahua

JUM'AT, 20 FEBRUARI 2015

Pernah Bela Koruptor, Indriyanto Dibela Hehamahua

TEMPO.CO, Jakarta: Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, membela pelaksana tugas sementara KPK Indriyanto Seno Adji. Indriyanto diketahui pernah menjadi pengacara sejumlah koruptor.

"Saya kira itu tak masalah. Bergabung ke KPK itu membentuk orang by system, bukan by figure," kata dia saat dihubungi, Kamis, 19 Februari 2015.

Pada Rabu lalu, Presiden Joko Widodo menunjuk Indriyanto, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto, mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menjadi pelaksana tugas pimpinan KPK.

Abdullah mengatakan Indriyanto hanya sedang melakukan pekerjaannya sebagai akademis yang juga berprofesi sebagai advokat. Sekarang, kata Abdullah, Indriyanto lebih dikenal sebagai akademisi yang paham hukum pidana. Menurut Abdullah, hal itu menjadi poin plus bagi Indriyanto di KPK.

Berikut daftar orang yang pernah dibela putera ketujuh mantan Ketua Mahkmah Agung Oemar Seno Adji ini:

Pada 2002 , Indriyanto menjadi pengacara untuk anak mantan presiden Soeharto, Tommy Soeharto. Tommy didakwa membunuh secara berencana Hakim Agung Syafiudin Kartasamita yang memvonis Tommy 18 bulan penjara dalam ruilslag tukar guling tanah PT Goro Batara Sakti dan Bulog.

Pada 2005 , Indriyanto menjadi pengacara untuk Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, yang terlibat kasus korupsi pembelian helikopter Mi2.

Pada 2007 , Indriyanto membela Soeharto dalam kasus korupsi Yayasan Supersemar yang merugikan negara hingga Rp 11,5 triliun.

Pada 2008 , Indriyanto membela mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani Hasan Rais, yang terlibat korupsi Rp120,251 miliar dalam penyelewengan dana bantuan sosial, korupsi studi kelayakan Bandara Loa Kulu, dan penyalahgunaan APBD Kutai Kartanegara untuk pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.

Pada 2011 , Indriyanto membela terpidana Century, Rafat Ali Rizvi, dalam Pengadilan Arbitrase Internasional. Pemegang saham Bank Century ini menilai pemerintah melanggar ketentuan perjanjian investasi bilateral Indonesia-Inggris atau BIT. Putusan pengadilan arbritase menolak gugatan Ravat. Ravat tetap menjadi terpidana 15 tahun kasus Century.


INDRI MAULIDAR

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...bela-Hehamahua



Link: http://adf.ly/139eNn
FFFFFF

Blog Archive