BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Thursday, March 26, 2015

Ade dan Bambang Diusir dari Fraksi Golkar, Paling Telat Jumat

RABU, 25 MARET 2015

Ade dan Bambang Diusir dari Fraksi Golkar, Paling Telat Jumat
Ketua Fraksi Golkar DPR-RI versi munas Ancol, Agus Gumiwang Kartasasmita, beri keterangan dalam jumpa pers susunan
pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di Ruang Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen,
Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto.


TEMPO.CO, Jakarta: Konflik di tubuh Golkar kian meruncing. Kini, Pengurus Pusat Golkar pimpinan Agung Laksono kembali mengirimkan surat permohonan kepada Ketua dan Sekretaris Jenderal DPR tentang pergantian susunan fraksi Golkar. Ketua Fraksi hasil kepengurusan Agung, Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo mengosongkan ruangannya, paling lambat lusa, 27 Maret 2015.

"Kami mendesak Ketua DPR dan Sekretaris Jenderal DPR untuk menindaklanjuti Keputusan Menkumham dan surat DPP Nomor B-086/DPP/GOLKAR/III/2015 selambat-lambatnya tanggal 27 Maret 2015 pukul 14.00 WIB, guna menghindari tuntutan hukum dari pihak kami " seperti yang tertulis dalam surat tertanggal 25 Maret 2015, yang ditunjukkan Agus Gumiwang kepada Tempo.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01. AH. 11.01 pada 23 Maret 2015, kepengurusan Agung dianggap sah. Golkar resmi dipimpin oleh Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali. Selain itu, susunan pimpinan fraksi Golkar juga diubah, yaitu Ketua Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Fayakhun Andriadi, dan Bendahara Eni Saragih.

Namun, Ketua Fraksi Golkar saat ini, Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo menolak meninggalkan jabatannya, apalagi ruangan pimpinan fraksi. "Tak ada yang berhak mengusir saya apalagi dengan mengancam," kata Ade di ruang fraksi Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 25 Maret 2015. "Paripurna telah mengesahkan fraksi Golkar dengan saya sebagai ketua."

Melalui suratnya, Agus meminta agar Ade tak mengulur waktu perubahan fraksi. Kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusri Ihza Mahendra jug mengakui Agus berhak merombak fraksi Golkar sebelum keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara soal penundaan pengesahan kepengurusan. Gugatan PTUN diajukan oleh kubu Ical."Sampai detik ini memang masih kepengurusan Agung termasuk mengambil alih fraksi DPR. Kalau ada putusan sela bisa dianulir," kata Yusril.

Agus menuding Ade dan Bambang melanggar hukum jika menolak melakukan pergantian pimpinan fraksi. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan "gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.


PUTRI ADITYOWATI

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...ng-Telat-Jumat



Link: http://adf.ly/1BmDuu
FFFFFF

Blog Archive