BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, March 6, 2015

Kisah Mengerikan Ibu Pembakar Jasad Bayi di Cawang

Serangkaian pertanyaan pun dilontarkan penyidik seputar pembakaran bayi yang diduga mereka lakukan itu.

Satu persatu dipertanyaan penyidik menemui jawabannya, dari mulai jenis pekerjaan yang dilakoni keduanya, tempat tinggal hingga jawaban paling dinanti, yakni apakah benar bayi yang tewas dalam kondisi hangus itu adalah bayi mereka.

"Tersangka R akhirnya menceritakan semua yang telah dilakukannya meski pun setiap ditanya, tersangka kerap hanya melongo," jelas Dasril.

Keduanya selama ini terungkap bekerja sebagai pemulung dan mereka bermukim di kolong jembatan tol tak jauh dari lokasi ditemukannya bayi terbakar itu.

Dan bayi yang ditemukan itu adalah darah daging mereka sendiri. "R mengaku baru melahirkan bayi pada hari Jumat 27 Februari 2015 lalu," ujar Dasril.

Polisi masih tak puas dengan jawaban kedua tersangka, karena ada satu hal yang belum terungkap, yakni, apa alasan mereka tega membakar bayi mungil itu.

"Meski agak sulit, tapi akhirnya penyidik bisa mengorek banyak informasi salah satunya adalah pengakuan S yang menyatakan bahwa bayi itu tidak sengaja terbakar olehnya," ungkap Dasril.

S memaparkan kepada penyidik, bayi itu terbakar dua hari setelah meninggal dunia. Yakni pada Minggu 1 Maret 2015.

"Kata tersangka, setelah meninggal, jasad bayi itu diletakan dalam kardus di tempat sampah itu dan secara tak sengaja ikut terbakar saat dia membakar sampah," ujar Dasril.

Memang dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan kardus yang menjadi tempat peraduan terakhir bayi malang itu.

Polisi juga menemukan bekas sampah lain yang dibakar tersangka S. "Jadi tersangka mengaku lupa bahwa jasad bayinya ada di antara tumpukan sampah itu, saat itu dibakar sampah untuk mengusir nyamuk," kata Dasril mengisahkan.

Menurut S, semua itu dilakukannya tanpa disengaja dan diketahui sang suami.

Atas semua pengakuan tersangka S itu, polisi kini menahan keduanya di ruang tahanan Polres Jakarta Timur.

Keduanya terancam dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan masa hukuman penjara 15 t ahun kurungan penjara. Kisah Mengerikan Ibu Pembakar Jasad Bayi di Cawang


Sumber; http://metro.news.viva.co.id/

Link: http://adf.ly/17k3m5
FFFFFF

Blog Archive