BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Sunday, March 22, 2015

Perlawanan Total Aburizal Bakrie

Perlawanan Total Aburizal Bakrie


Ketum Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical) tak mau menyerah menghadapi Agung Laksono yang berusaha menguasai 'partai beringin'. Sejumlah jurus dikeluarkan Ical untuk mematahkan upaya Agung.

Jurus-jurus penghalau Agung Laksono ditempuh lewat jalur hukum. Ada sejumlah gugatan dan laporan kubu Ical terhadap Agung Laksono cs.

"(Salah satunya) di Pengadilan Jakarta Utara. (Materi gugatannya) Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Ada tiga orang, pertama menteri (hukum dan HAM), kedua pelaksanaan Munas Ancol, yang ketiga adalah orang yang memalsukan dokumen, mewakili semua yang memalsukan dokumen. Nah, itu yang kita gugat," kata Ical saat berbincang dengan detikcom di kediamannya yang megah di Jalan Mangunsarkoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2015). Ical ditemani oleh Bendahara Umum Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo.

Pihak-pihak yang digugat adalah Menkum HAM Yasonna Laoly, Agung Laksono, Zainudin Amali, dan Yorrys Raweyai. Tuntutannya adalah Munas Ancol dinyatakan tidak sah karena ada pemalsuan dokumen.

"Ada pemalsuan-pemalsuan, ada perbuatan melawan hukum, PMH itu. Kalau Munas Jakarta tidak sah, maka Munas Bali yang dianggap sah. Begitu, itulah tuntutannya," papar Mantan Menko Perekonomian ini.

Selain soal pemalsuan dokumen, Bos Bakrie Group ini mengatakan Munas Ancol juga tidak sah karena penyelenggaranya bukan DPP Golkar. Di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Golkar jelas tertera bahwa pelaksana munas haruslah DPP.

Selain menggugat ke pengadilan, kubu Ical juga melaporkan Agung cs dan Menkum HAM ke Bareskrim Polri. Laporannya sama, pemalsuan dokumen untuk Agung cs dan perbuatan melawan hukum untuk Menkum Yasonna.

"(Yang dipalsukan) ada yang kop suratnya, ada yang tanda tangannya dan sebagainya itu. (Dokumen palsu itu) diberikan oleh Munas Ancol ke Mahkamah Partai. Mahkamah Partai lah yang memberikan kepada kami inilah yang hadir. Yang hadir itu kita verifikasi ke daerah, betulkah? Jawabannya tidak benar," papar Ical.

"Ya Menkum dilaporkan untuk pidana perbuatan melawan hukum. Yang di sana perdata, yang di sini pidana. Menyalahgunakan wewenang dalam jabatan," imbuh Ketua Umum HIPMI periode 1977-1979 ini.

Selain itu, Ical juga sudah menyiapkan gugatan jika Surat Keputusan (SK) Menkum HAM atas kepengurusan Agung Laksono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Seandainya surat itu benar keluar. Cuma kita perlu surat itu, kan lucu kalau Menkum HAM menerbitkan surat nggak kasih tahu pada yang bersangkutan, disembunyikan nomor surat kan nggak mungkin. Kalau itu dilaksanakan itu nggak benar, mau ke mana negara ini. Jadi, kita katakan itu draft gugatannya sudah selesai, tinggal masukan nomor langsung daftar," papar Ketua Umum Kadin dua periode ini.

Bambang Soesatyo menambahkan, selain langkah-langkah yang sudah disebutkan oleh Ical, pihaknya juga sudah melaporkan Menkum HAM Yasonna Laoly ke KPK. Tak berhenti di situ, kubu Ical juga akan melaporkan Menkum HAM ke Kejaksaan Agung.

"Langkah berikutnya adalah laporan kita KPK dan Kejaksaan Agung. Tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Kemarin sudah ke KPK. Kejagung mungkin besok," ujar Bambang.


SUMBER  (news.detik.com)


ICAL TERUS MELAWAN .... SAMPAI TITIK DUIT PENGHABISAN

Link: http://adf.ly/1B44Tg
FFFFFF

Blog Archive