BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Saturday, March 14, 2015

Permudah Remisi, Menteri Yasonna Dicap Pro-Koruptor

SABTU, 14 MARET 2015

Permudah Remisi, Menteri Yasonna Dicap Pro-Koruptor

TEMPO.CO, Jakarta: Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang akan mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana koruptor dianggap tidak tepat. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Miko Ginting mengatakan, ide tersebut sengaja dilemparkan pada saat ada permasalahan pemberantasan korupsi.

"Momentumnya salah. Komisi Pemberantasan Korupsi sedang diserang, tapi Menteri Hukum malah mencoba mengistimewakan koruptor," ujar Miko saat dihubungi, Jumat, 13 Maret 2015. Miko mendesak pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap pemimpin, pegawai, maupun pendukung KPK. Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga diminta tidak menebar isu yang kontraproduktif.

Menteri Yasonna berencana mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana koruptor. Alasannya, semua terpidana mempunyai hak yang sama. Karena itu, dia ingin merevisi pembatasan pemberian remisi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Miko mengatakan, wacana mempermudah remisi bagi korutor itu menimbulkan pertanyaan tentang komitmen Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pemberantasan rasuah. Menurut Miko, isu tersebut bertentangan dengan komitmen Jokowi-Kalla yang tertuang dalam Nawa Cita, yang salah satunya ingin menguatkan upaya pemberantasan korupsi.

Indikasi pelemahan KPK semakin menguat setelah Jokowi mewacanakan ingin menerbitkan Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi. Salah satu isi Inpres itu yakni pencegahan korupsi lebih diutamakan ketimbang pemberantasan. "Rangkaian wacana itu kemudian berentetan dalam skala waktu yang dekat, dapat dikatakan bahwa pemberantasan korupsi Jokowi ke arah mana?" tanyanya.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mendukung rencana pemerintah mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi. Menurutnya, kebijakan tersebut memang kewenangan dari Menteri Hukum Yasonna Laoly.

"Saya sependapat dengan Pak Menteri. Mereka adalah warga binaan yang harus dilindungi hak-haknya," ujar Amir saat dihubungi, Jumat, 13 Maret 2015. Amir mengatakan perlakuan bagi terpidana sebagai warga binaan dan bukan lagi sebagai tahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995.

Menurut Amir, peraturan tersebut sebenarnya tetap memberi peluang bagi terpidana korupsi yang ingin mendapat remisi atau pembebasan bersyarat. Di antaranya mengembalikan uang pengganti sesuai yang telah ditentukan, mendapat rekomendasi dari penyidik, justice collaborator, dan berkelakuan baik di lembaga pemasyarakatan. "Ini sudah cukup memadai," ujar politikus Partai Demokrat itu.


LINDA TRIANITA

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...p-Pro-Koruptor



Link: http://adf.ly/1A8mcZ
FFFFFF

Blog Archive