BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Saturday, March 21, 2015

Wah BOSS HOKI303.com tertangkap Di Daerah Batam

Wah BOSS HOKI303.com tertangkap Di Daerah Batam

Agan Agan tau nya berita ini saya juga gk nyangka ada Agen bola di daerah tempat tinggal saya gan tiba tiba saja banyak polisi gerebek kediaman Engko Engko
dibaca dulu nih gan beritanya biar lebih jelas

Dua pengelola judi online sepakbola Eropa diringkus aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku yaitu IRW dan DMF sudah beroperasi selama dua bulan di Kebon Jeruk. Dalam sebulan omzet judi mencapai Rp 8 miliar.

"Penangkapan pelaku perjudian jenis judi bola online. Jadi pada waktu Jatanras patroli cyber, didapatkan website www.sebobet.com  dan www.ibc.com  " ujar nya.

Lanjut Rikwanto, kemudian diteliti ternyata permainan tersebut merupakan permainan judi online dengan memasang taruhan Rp 200 ribu-Rp 20 juta dan apabila tembus bisa diambil dananya atau ditransfer ke rekening.

"Mereka buka di Indonesia, induknya ada luar negeri tepatnya di Kamboja, dan di sini dibuka sebagai agen judi online sepak bola Inggris, Italia, Jerman, Spanyol," katanya.

Kompol Budi Hermanto menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda. Batam ,Kepulauan Riau 13 maret lalu,

"Dua agen lainnya yaitu CH dan VIC serta dua bendahara yaitu ENR dan RB, master agen yaitu EMB dan bandar WL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka merupakan www.HOKI303.com  yang servernya berada di luar negeri, tapi mereka agen termasuk rangkap bagian keuangan. Kredit yang mereka miliki Rp 1 miliar-Rp 2,5 miliar," tandasnya.

"Omzet sekali putaran Rp 200 juta-Rp 500 juta, baik Liga Italia, Ingris Spanyol, Jerman bisa 3 sampai 5 kali putaran dan selama 1 bulan mereka bisa mencapai Rp 8 miliar. Pembagiannya yaitu 70 persen ke bandar, sedangkan 30 persen bagi agen, admin, dan keuangan," jelasnya.

Kedua pelaku yaitu IRW dan DMF dikenakan pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan apabila terbukti maka disertakan ketentuan pidana dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 1. Dan ketentuan pidana dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU pasal 3 dan pasal 5.

Link: http://adf.ly/1Are1U
FFFFFF

Blog Archive