SABTU, 14 FEBRUARI 2015
TEMPO.CO, Jakarta: Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan sejumlah dalil saat menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak KPK berhasil mematahkan dalil-dalil gugatan itu, baik melalui keterangan saksi yang diajukan KPK sendiri maupun saksi yang dibawa kubu Budi Gunawan.
Berikut ini rinciannya:
1. KPK dianggap berwenang menyidik kasus Budi Gunawan karena polisi penegak hukum
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang menyatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi antirasuah mempunyai kewenangan menyidik subyek hukum yang terdiri atas pegawai negeri, penyelenggara negara, dan penegak hukum.
"Penyelenggara negara memang eselon II. Kalau Pak BG, aparat penegak hukum. Siapa yang bisa menyangkal kalau polisi bukan penegak hukum?" ujar Chatarina.
2. Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh empat pimpinan KPK sah
Saksi ahli yang diajukan Budi Gunawan, Romli Atmasasmita, menyatakan ada diskresi yang dimiliki KPK. Dalam kondisi darurat, kata Romli, rapat keputusan penetapan tersangka yang hanya dihadiri empat pimpinan tetap sah, tapi harus dibuatkan aturan internal terlebih dulu.
"Karena undang-undang tidak menjangkau semua masalah. Benar, itu diskresi, tapi tidak boleh melanggar kepastian hukum," kata ahli hukum dari Universitas Padjadjaran itu.
Awalnya, Romli ngotot bahwa pimpinan KPK harus berjumlah lima orang setiap kali mengeluarkan kebijakan atau keputusan. Pernyataan Romli berubah ketika Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang bertanya, "Bagaimana jika seorang pimpinan sedang di luar negeri atau di dalam pesawat sehingga tidak bisa dihubungi? Padahal, empat pimpinan KPK lainnya harus segera memutuskan menaikkan status seseorang hasil tangkap tangan, yang dalam ketentuan UU hanya diberi waktu 1 x 24 jam."
Chatarina juga bertanya tentang kemungkinan salah satu pimpinan harus mundur untuk sementara dari sebuah kasus karena mempunyai konflik kepentingan dengan kasus tersebut.
Pernyataan Romli tentang keputusan empat pimpinan KPK tetap sah dikuatkan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, dan mantan jaksa, Adnan Pasliyadja.
3. Penetapan tersangka Budi Gunawan tidak terkait urusan politis
Penyelidik KPK yang menangani kasus Budi Gunawan, Iguh Sipurba, mengatakan penyelidikan kasus Budi dimulai sejak Juni 2014. Menurut Iguh, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.
Iguh mengatakan bersama timnya telah menggelar ekspose terbatas. "Dalam forum, kami diminta mengumpulkan beberapa alat bukti lagi, minta keterangan dan dokumen, lalu ekspose lagi." Timnya lalu meminta laporan hasil analisis transaksi keuangan Budi selama 2003-2014 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Setelah alat bukti cukup, timnya kembali menggelar ekspose bersama empat pimpinan KPK pada Senin, 11 Januari 2015. Keempat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja lalu sepakat menerbitkan surat perintah penyidikan. Karena itu, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka bukan berdasarkan perintah Abraham Samad.
4. KPK memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka
Iguh Sipurba mengaku memang tidak pernah meminta keterangan dari bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu saat menyelidiki kasus dugaan gratifikasi sejak Juni 2014. Iguh mengacu pada ketentuan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa penyelidikan bertujuan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti, seperti keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan lainnya.
"Dua alat bukti ini sudah jadi kesesuaian satu sama lain, meski tidak termasuk keterangan calon tersangka," ujar Iguh saat bersaksi di hadapan hakim Sarpin Rizaldi, Kamis, 12 Februari 2015.
Pernyataan Iguh ini juga dikuatkan saksi ahli Adnan Paslyadja. "Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata mantan jaksa itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Februari 2015.
LINDA TRIANITA
Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...n-Budi-Gunawan
Link: http://adf.ly/11yjsz
FFFFFF
BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK
Saturday, February 14, 2015
4 Dalil KPK Patahkan Gugatan Budi Gunawan
Posted by admin on 4:46 PM
Blog Archive
-
▼
2015
(3075)
-
▼
February
(800)
- DKI Gandeng BPKP untuk Audit Anggaran
- Ahok vs Dewan, Jokowi Nampar Pinjam Tangan Orang L...
- Skak Mat, Akhirnya KPK Berhasil Temukan Indikasi D...
- Jokowi : Siapapun yang Ganggu Bahan Pokok, Tangkap...
- Kisah Tragis, Begal yang dibakar Massa Ternyata so...
- Ahok: Gila, Ngapain Bikin Buku Trilogi? Fitnah (DI...
- Pedagang Pasar Plaju Memilih Berjualan Diluar Kare...
- Polres Bantul Sebar 3 Foto DPO Pelaku Kasus “Tato ...
- POLISI GEREBEG 'KAMPUNG BEGAL' DI KARAWANG
- [BERDUKA] Pengendara Honda City Seret Mahasiswa di...
- [HUTANG] Pemerintah Berencana Ajukan Pinjaman Luar...
- DPR reses, Fadli Zon main sinetron Mak Ijah ke Mek...
- DPR Reses, Fadli Zon Main Sinetron Mak Ijah ke Mekkah
- Angket DPRD: Ini Daftar Proyek Aneh yang Dibongkar...
- Dipanggil Komisi Yudisial, Sarpin: Kalau Berani ke...
- Kisah Tragis Begal Pondok Aren yang Dibakar Massa
- [Kok bisa yahh] Aneh, Ada Rumah Hilang di Curi Maling
- Diserang Hak Angket, Ahok: Saya Angketin Mereka!
- Sarpin: Saya Hakim, Anda Kira Saya Bodoh!
- Fotografer Indonesia mendunia berkat bikin foto su...
- Ibu dan Anak Gadisnya Mau Dipoligami Bersama-sama
- Ahok mau dilengserkan DPRD, bukan krn Dia China at...
- Para Monyet menyesal pilih Jokowi
- Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen
- Pembangunan Masjid di Balaikota Ditarget Rampung T...
- Buang Sampah di Makam, Fatullah Didenda Rp 150 Ribu
- Djarot Ingin APBD DKI Bisa Segera Digunakan
- Pembangunan Masjid di Balaikota Ditargetkan Rampun...
- Jokowi Dianggap Masih Selevel Kapolres
- [Piye iki ?] DPRD DKI Gulirkan Hak Angket, Ahok: S...
- (mulus +21) Biadab remaja itu dijual, disekap trus...
- [BIADAB..!!!] Gadis Berusia 14 tahun Disuruh Melay...
- Gara-gara Cincin Batu Akik, Bocah Ini Menangis Kes...
- Jusuf Kalla: Ada Yang Salah di Sistem Pendidikan
- Stok Minim, Beras Diserbu Tengkulak
- HEBOH !! Vidio Begal Dibakar Massa Terdengar Teria...
- 14 Kelurahan di Jakbar Terpilih Jadi Kelurahan Sad...
- Realisasi PBB Jakbar Capai 81,58 Persen
- (GILA FITNAHNYA) Rumor Samad Nikahi Putri Indonesi...
- Temui Jokowi, Ahok Curhat Soal Hak Angket
- Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen
- (TangSel Darurat Malam) Ini Dia Isi Pesan ‘Hoax’ B...
- Waspada, Jalan Abdul Muis Ambles
- Bupati Kepulauan Seribu Bakal Poliskan Pencuri Pasir
- Kini, Hendropriyono Akui Prabowo Bukan Psikopat, "...
- Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Ilir Timur 2 Pale...
- jual obat pelancar haid 0822.4298.6022 PIN BB: 2AC...
- Terminal di Jakarta Akan Dilengkapi SPBG
- Residivis Pencuri Sepatu Ditangkap Polisi gan
- Djarot Ingin APBD DKI Bisa Segera Digunakan
- Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik
- 4 Penganiaya Siswa SMP Bakti Idhata Diringkus
- Calon Investor Diminta Matangkan Kajian Deep Tunnel
- Pembangunan Masjid di Balaikota Ditarget Rampung T...
- Suhada Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
- 2 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Angke
- Puluhan Bangunan di TPU Tegal Alur Ditertibkan
- Haji Lulung: Tadinya Gue Mau Jagain Ahok..
- [KONSER] Iwan Fals temui Presiden Jokowi
- BACOT AHOAX !....BPK: Laporan Keuangan DKI Menurun...
- Putera Puteri TNI-Polri Ancam Dobrak Kedubes Austr...
- Polda Sultra Intenskan Kejar Pelaku Ilegal Loging ...
- Ahok: Tidak Akan Ribut jika Saya Terima Usulan Rp ...
- Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Massa, Sutina Men...
- (Breaking News) Pasangan Mesum Bersembunyi di Lema...
- Berkat Ahok, Bang Napi & Lurah Preman Gagal Total ...
- Terinspirasi Ariel-Luna, Penjual Akik & Siswi SMK ...
- (Siap lengser) Bakal Laporkan DPRD DKI ke Kejagung...
- Rincian 'Dana Siluman' di APBD 2014 untuk Dinas Pe...
- Ahok Terabas 11 Peraturan Perundang-undangan
- Bagaimanakah Kopassus dalam Aksi dan Kekuatannya
- (WOW) Ternyata Orang Jepang Lebih Suka Ponsel Lipa...
- Tiga Titik Pompa di Jakbar Segera Diperbaiki
- Ahok Tak Galau Soal Teguran Menpan RB
- Rezim Paling Ngocol. Bahkan PLT Ketua KPK Saja Sam...
- [WTH??] Kata Nuri Shaden, Hak Angket adalah Hak Be...
- Menteri Kehutanan Sebut Pelaku Illegal Loging Seti...
- Jokowi dan Ahok dalam Rekayasa Berita 'Kompas'
- [Bacot Ahoax Kosong] Banyak Anggaran Siluman di AP...
- [Ohh Nooow....] Siswi Pemeran Video Mesum Sudah 13...
- Djarot Dorong Penggunaan Bahan Bakar Gas
- Jika APBD Cair, PNS Diminta Langsung Tancap Gas
- Djarot Minta Bangunan Tua Dibongkar
- Jika APBD Cair, PNS Diminta Langsung Tancap Gas
- BREAKING NEWS: Begal yang Dibakar Massa Itu Bernam...
- Sutina hanya bisa menangis lihat jenazah anaknya y...
- [Mulai goyah?] PM.Abbott.Presiden.Jokowi.Pertimban...
- Pemkot Jakpus Distribusikan Surat Pemberitahuan Pajak
- Bongkar APBD, Ahok Cari Kebenaran Harga UPS dan Ta...
- Soal Hak Angket, Djarot Pilih Fokus Kerja
- Basuki Minta Pengusaha Sumbang 300 Bus
- Jika APBD Cair, PNS Diminta Langsung Tancap Gas
- 110 Penghuni Kos di Tanjung Duren Selatan Terjarin...
- 110 Penghuni Kos di Tanjung Duren Selatan Terjarin...
- Pangdam Udayana : 3 Sukhoi untuk amankan eksekusi ...
- Pelaku Pelecehan Rekam Dada Jessica Iskandar Selam...
- Djarot Dorong Penggunaan Bahan Bakar Gas
- [FULL MULUS] Beredar Video 'Skandal Mesum Mahasisw...
- Disabet Senjata Tajam, 3 Pelajar Terluka
- WASPADA...Modus Culik mengaku orangtua sambil mara...
-
▼
February
(800)