BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Saturday, February 14, 2015

4 Dalil KPK Patahkan Gugatan Budi Gunawan

SABTU, 14 FEBRUARI 2015

4 Dalil KPK Patahkan Gugatan Budi Gunawan

TEMPO.CO, Jakarta: Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan sejumlah dalil saat menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak KPK berhasil mematahkan dalil-dalil gugatan itu, baik melalui keterangan saksi yang diajukan KPK sendiri maupun saksi yang dibawa kubu Budi Gunawan.

Berikut ini rinciannya:

1. KPK dianggap berwenang menyidik kasus Budi Gunawan karena polisi penegak hukum

Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang menyatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi antirasuah mempunyai kewenangan menyidik subyek hukum yang terdiri atas pegawai negeri, penyelenggara negara, dan penegak hukum.

"Penyelenggara negara memang eselon II. Kalau Pak BG, aparat penegak hukum. Siapa yang bisa menyangkal kalau polisi bukan penegak hukum?" ujar Chatarina.


2. Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh empat pimpinan KPK sah

Saksi ahli yang diajukan Budi Gunawan, Romli Atmasasmita, menyatakan ada diskresi yang dimiliki KPK. Dalam kondisi darurat, kata Romli, rapat keputusan penetapan tersangka yang hanya dihadiri empat pimpinan tetap sah, tapi harus dibuatkan aturan internal terlebih dulu.

"Karena undang-undang tidak menjangkau semua masalah. Benar, itu diskresi, tapi tidak boleh melanggar kepastian hukum," kata ahli hukum dari Universitas Padjadjaran itu.

Awalnya, Romli ngotot bahwa pimpinan KPK harus berjumlah lima orang setiap kali mengeluarkan kebijakan atau keputusan. Pernyataan Romli berubah ketika Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Muliana Girsang bertanya, "Bagaimana jika seorang pimpinan sedang di luar negeri atau di dalam pesawat sehingga tidak bisa dihubungi? Padahal, empat pimpinan KPK lainnya harus segera memutuskan menaikkan status seseorang hasil tangkap tangan, yang dalam ketentuan UU hanya diberi waktu 1 x 24 jam."

Chatarina juga bertanya tentang kemungkinan salah satu pimpinan harus mundur untuk sementara dari sebuah kasus karena mempunyai konflik kepentingan dengan kasus tersebut.

Pernyataan Romli tentang keputusan empat pimpinan KPK tetap sah dikuatkan ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, dan mantan jaksa, Adnan Pasliyadja.


3. Penetapan tersangka Budi Gunawan tidak terkait urusan politis

Penyelidik KPK yang menangani kasus Budi Gunawan, Iguh Sipurba, mengatakan penyelidikan kasus Budi dimulai sejak Juni 2014. Menurut Iguh, penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Iguh mengatakan bersama timnya telah menggelar ekspose terbatas. "Dalam forum, kami diminta mengumpulkan beberapa alat bukti lagi, minta keterangan dan dokumen, lalu ekspose lagi." Timnya lalu meminta laporan hasil analisis transaksi keuangan Budi selama 2003-2014 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Setelah alat bukti cukup, timnya kembali menggelar ekspose bersama empat pimpinan KPK pada Senin, 11 Januari 2015. Keempat pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja lalu sepakat menerbitkan surat perintah penyidikan. Karena itu, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka bukan berdasarkan perintah Abraham Samad.


4. KPK memiliki dua alat bukti untuk menetapkan status tersangka

Iguh Sipurba mengaku memang tidak pernah meminta keterangan dari bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu saat menyelidiki kasus dugaan gratifikasi sejak Juni 2014. Iguh mengacu pada ketentuan dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa penyelidikan bertujuan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti, seperti keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan lainnya.

"Dua alat bukti ini sudah jadi kesesuaian satu sama lain, meski tidak termasuk keterangan calon tersangka," ujar Iguh saat bersaksi di hadapan hakim Sarpin Rizaldi, Kamis, 12 Februari 2015.

Pernyataan Iguh ini juga dikuatkan saksi ahli Adnan Paslyadja. "Bukti permulaan tidak harus dari tersangka. Bisa keterangan saksi, ahli, dan surat," kata mantan jaksa itu saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Februari 2015.


LINDA TRIANITA

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...n-Budi-Gunawan



Link: http://adf.ly/11yjsz
FFFFFF

Blog Archive