BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Saturday, February 14, 2015

Awas, Pemerintah Mulai Sandera Pengemplang Pajak

SABTU, 14 FEBRUARI 2015

Awas, Pemerintah Mulai Sandera Pengemplang Pajak

TEMPO.CO, Jakarta: Pemerintah menunjukkan ketegasannya dengan mulai menyandera para penunggak pajak yang tidak beritikad baik. Mereka dimasukkan ke penjara karena pemerintah yakin hal itu sesuai dengan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 19/2000 menyatakan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung jawab pajak dengan menempatkan di tempat tertentu. Waktunya enam bulan dan bisa diperpanjang enam bulan.

Direktorat Jenderal Pajak pada akhir Januari menyandera SC, 61 tahun, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat. SC adalah penanggung jawab tunggakan pajak PT DGP senilai Rp 6 miliar. Dia ditangkap ketika berada di Tanah Abang, Jakarta.

Penangkapan terhadap penunggak pajak yang bandel juga dilakukan di sejumlah provinsi, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan bahwa akan makin banyak penunggak pajak yang disandera di penjara, karena pemerintah akan terus bersikap tegas dan memburunya.

"Penyanderaan sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan upaya agar masyarakat disiplin membayar pajak. Makin banyak pengemplang, maka makin banyak dipenjara," kata Kalla kepada pers.

Kalla mengatakan penunggak pajak beruntung karena Indonesia masih menerapkan penyanderaan atau gijzeling. Negara lain bersikap lebih tegas terhadap penunggak pajak. "Kalau di Amerika Serikat pengemplang pajak malah sudah dipenjara," kata Kalla.

Menteri Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menyatakan, peningkatan kepatuhan pajak adalah fokus kerja Direktorat Jenderal Pajak pada 2015 untuk mencapai target pajak.

Selama ini, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia rendah. Indikatornya adalah rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) yang stagnan di kisaran 12 persen selama lima tahun terakhir. Pemerintah bertekad target tahun ini mencapai 13,2 persen. Tahun ini target pajak adalah Rp 1.244,7 triliun.

Pada 2013, tercatat sekitar 28 juta wajib pajak orang pribadi (WPOP) memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari 44,8 juta jiwa penduduk bekerja. Dari 17 juta di antaranya yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT), baru 10,82 juta yang menyampaikan SPT. Sementara yang benar-benar membayar pajak baru 1,7 juta wajib pajak (WP).

Sementara itu, dari 12 juta badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif, baru sekitar 446.000 atau 3,6 persen yang menyampaikan laporan tahunan.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Dadang Suwarna menjelaskan, sebelum disandera, pengemplang pajak itu sudah dicekal selama enam bulan, tapi ternyata ia belum juga membayar tunggakan tersebut.

Setelah proses pencekalan, barulah penanggung pajak disandera selama enam bulan. Jika dia tidak juga membayar, penyanderaan akan diperpanjang enam bulan lagi.

Dadang menegaskan bahwa status sandera itu bukan narapidana, melainkan wajib pajak yang harus dilindungi. "Semua kebutuhan wajib pajak di lapas ditanggung oleh Ditjen Pajak," katanya.

Ia menyatakan keputusan penyanderaan itu dilakukan setelah melewati beberapa tahapan, yakni pengiriman surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan, pemblokiran harta penanggung pajak, serta pencekalan atau pencegahan ke luar negeri.

Ditjen Pajak saat ini sedang mempersiapkan pencekalan ke luar negeri terhadap 490 wajib pajak karena memiliki utang pajak mencapai Rp 3 triliun.


IWANK | ANTARA

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...gemplang-Pajak



Link: http://adf.ly/11yyt3
FFFFFF

Blog Archive