BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Wednesday, February 25, 2015

[Sarpin Effect] Para Tersangka ini pra-peradilankan KPK

Para Tersangka ini pra-peradilankan KPK
Liputan6.com, Jakarta - Dengan langkah pasti Mukti Ali menuju Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Siang itu dengan didampingi pengacara Joko Susilo, ia memasuki ruang kepaniteraan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan setempat.

Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kepolisian Resor Banyumas dalam kasus bantuan sosial (bansos) penyelamatan sapi betina sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian. Sebagai pedagang sapi, ia mengaku heran dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang.

"Yang mana pasal itu menurut Mas Joko (pengacara), karena saya orang buta hukum, ditujukan untuk petinggi pelaksana, pejabat negara. Harusnya bukan pasal itu kalau seandainya ada penyelewengan dana, mungkin penggelapanlah. Tapi saya kan tidak menggunakan dana sepersen pun," ucap Mukti Ali, Senin 23 Februari 2015.

Terinspirasi BG

Keberhasilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan atau BG yang memenangkan gugatan praperadilan, walau dari sisi regulasi tidak mengatur kewenangan penetapan tersangka, agaknya menginspirasi pedagang sapi ini.
Para Tersangka ini pra-peradilankan KPK
(Tersangka kasus bansos Mukti Ali. Liputan6 TV)

"Setelah kami pelajari, mengingat perkembangan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti kasus Budi Gunawan dengan putusan (hakim Sarpin Rizaldi) yang fenomenal, maka kami mencoba menganulir bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum dan tidak sah karena dilihat dari data-data yang ada penetapan tersangka ini tidak disertai pembuktian awal yang cukup," ujar kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo.

Hakim Sarpin Rizaldi dan keputusannya memang sedang menjadi sorotan. Ketokan palunya saat sidang Senin 16 Februari 2015 seolah membuka 'gerbang pengampunan dosa' atau 'angin segar' bagi mereka yang berstatus tersangka. Boleh jadi, mereka mengekor keberhasilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Semua berawal saat Sarpin duduk sebagai hakim tunggal pada sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keputusannya, Sarpin menyatakan, penetapan status tersangka Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Seperti efek domino, tak lama setelah keputusan itu, sejumlah orang mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Hari yang sama dengan sang pedagang sapi, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan praperadilan.
Para Tersangka ini pra-peradilankan KPK
(Suryadharma Ali. Foto: Liputan6.com/Faisal R Syam)

Pria yang karib disapa SDA itu meminta praperadilan atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2015. Menurut politisi senior PPP ini langkah tersebut demi mencari keadilan semata.

"Saya mencari keadilan, betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka," ucap mantan Ketua Umum PPP tersebut.

Dan dengan alasan praperadilan ini pula, SDA tak memenuhi jadwal pemeriksaannya oleh KPK pada Selasa 24 Februari 2015. Dia meminta KPK menghormati keputusannya.

Bukan hanya Mukti Ali dan SDA yang terinspirasi keberhasilan Komjen Budi Gunawan. Beberapa hari sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka kasus suap gas alam di Bangkalan, Madura, berancang-ancang menempuh langkah serupa.
Para Tersangka ini pra-peradilankan KPK
(Fuad Amin Imron. Foto: Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya mengatakan, mereka tengah menyiapkan strategi untuk mengajukan praperadilan. Mereka bakal mengajukan gugatan atas penetapan tersangka yang menimpa kliennya.

"Itu memang sedang kami upayakan. Hasil praperadilan BG kemarin menjadi konsekuensi logis bagi kami untuk memanfaatkan setiap ruang jalur hukum yang bisa ditempuh," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Februari 2015.

KPK pun tak mau kalah set. Beberapa hari kemudian, KPK menyatakan telah menyita harta milik tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan tersebut hingga lebih dari Rp 250 miliar, plus aset lain berupa properti, tanah, dan mobil.

"Dalam penyidikan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik sejak Januari 2015 hingga hari ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset FAI yang berada di Jakarta, Bangkalan, Surabaya dan Bali, berupa uang kurang lebih Rp 250 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu 22 Februari 2015.

Selain terlibat dalam TPPU, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.

Satu per satu tersangka korupsi memanfaatkan angin segar dari 'Sarpin effect'. Karena itu lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial (KY) berencana menelaah kembali keputusan Sarpin itu. Namun hal tersebut dinilai tak cukup, Mahkamah Agung (MA) juga diminta ikut turun tangan.
sumber   (news.liputan6.com)
Ayo gan... bikin meme sarpin lebih banyak lagi...

Link: http://adf.ly/143ZD2
FFFFFF

Blog Archive