Liputan6.com, Jakarta - Dengan langkah pasti Mukti Ali menuju Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah. Siang itu dengan didampingi pengacara Joko Susilo, ia memasuki ruang kepaniteraan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan setempat.
Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kepolisian Resor Banyumas dalam kasus bantuan sosial (bansos) penyelamatan sapi betina sebesar Rp 440 juta dari Kementerian Pertanian. Sebagai pedagang sapi, ia mengaku heran dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang.
"Yang mana pasal itu menurut Mas Joko (pengacara), karena saya orang buta hukum, ditujukan untuk petinggi pelaksana, pejabat negara. Harusnya bukan pasal itu kalau seandainya ada penyelewengan dana, mungkin penggelapanlah. Tapi saya kan tidak menggunakan dana sepersen pun," ucap Mukti Ali, Senin 23 Februari 2015.
Terinspirasi BG
Keberhasilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan atau BG yang memenangkan gugatan praperadilan, walau dari sisi regulasi tidak mengatur kewenangan penetapan tersangka, agaknya menginspirasi pedagang sapi ini.
(Tersangka kasus bansos Mukti Ali. Liputan6 TV)
"Setelah kami pelajari, mengingat perkembangan hukum yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti kasus Budi Gunawan dengan putusan (hakim Sarpin Rizaldi) yang fenomenal, maka kami mencoba menganulir bahwa penetapan tersangka ini cacat hukum dan tidak sah karena dilihat dari data-data yang ada penetapan tersangka ini tidak disertai pembuktian awal yang cukup," ujar kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susilo.
Hakim Sarpin Rizaldi dan keputusannya memang sedang menjadi sorotan. Ketokan palunya saat sidang Senin 16 Februari 2015 seolah membuka 'gerbang pengampunan dosa' atau 'angin segar' bagi mereka yang berstatus tersangka. Boleh jadi, mereka mengekor keberhasilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Semua berawal saat Sarpin duduk sebagai hakim tunggal pada sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam keputusannya, Sarpin menyatakan, penetapan status tersangka Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Seperti efek domino, tak lama setelah keputusan itu, sejumlah orang mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Hari yang sama dengan sang pedagang sapi, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan praperadilan.
(Suryadharma Ali. Foto: Liputan6.com/Faisal R Syam)
Pria yang karib disapa SDA itu meminta praperadilan atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 23 Februari 2015. Menurut politisi senior PPP ini langkah tersebut demi mencari keadilan semata.
"Saya mencari keadilan, betapa sakitnya ditetapkan sebagai tersangka," ucap mantan Ketua Umum PPP tersebut.
Dan dengan alasan praperadilan ini pula, SDA tak memenuhi jadwal pemeriksaannya oleh KPK pada Selasa 24 Februari 2015. Dia meminta KPK menghormati keputusannya.
Bukan hanya Mukti Ali dan SDA yang terinspirasi keberhasilan Komjen Budi Gunawan. Beberapa hari sebelumnya, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang menjadi tersangka kasus suap gas alam di Bangkalan, Madura, berancang-ancang menempuh langkah serupa.
(Fuad Amin Imron. Foto: Liputan6.com/Miftahul Hayat)
Kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya mengatakan, mereka tengah menyiapkan strategi untuk mengajukan praperadilan. Mereka bakal mengajukan gugatan atas penetapan tersangka yang menimpa kliennya.
"Itu memang sedang kami upayakan. Hasil praperadilan BG kemarin menjadi konsekuensi logis bagi kami untuk memanfaatkan setiap ruang jalur hukum yang bisa ditempuh," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Rabu 18 Februari 2015.
KPK pun tak mau kalah set. Beberapa hari kemudian, KPK menyatakan telah menyita harta milik tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ketua DPRD Bangkalan tersebut hingga lebih dari Rp 250 miliar, plus aset lain berupa properti, tanah, dan mobil.
"Dalam penyidikan TPPU atas nama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik sejak Januari 2015 hingga hari ini telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset FAI yang berada di Jakarta, Bangkalan, Surabaya dan Bali, berupa uang kurang lebih Rp 250 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Minggu 22 Februari 2015.
Selain terlibat dalam TPPU, Fuad juga menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan suap dalam jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur.
Satu per satu tersangka korupsi memanfaatkan angin segar dari 'Sarpin effect'. Karena itu lembaga pengawas hakim, Komisi Yudisial (KY) berencana menelaah kembali keputusan Sarpin itu. Namun hal tersebut dinilai tak cukup, Mahkamah Agung (MA) juga diminta ikut turun tangan.
sumber (news.liputan6.com)
Ayo gan... bikin meme sarpin lebih banyak lagi...
Link: http://adf.ly/143ZD2
FFFFFF
BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK
Wednesday, February 25, 2015
[Sarpin Effect] Para Tersangka ini pra-peradilankan KPK
Posted by admin on 8:03 AM
Blog Archive
-
▼
2015
(3075)
-
▼
February
(800)
- DKI Gandeng BPKP untuk Audit Anggaran
- Ahok vs Dewan, Jokowi Nampar Pinjam Tangan Orang L...
- Skak Mat, Akhirnya KPK Berhasil Temukan Indikasi D...
- Jokowi : Siapapun yang Ganggu Bahan Pokok, Tangkap...
- Kisah Tragis, Begal yang dibakar Massa Ternyata so...
- Ahok: Gila, Ngapain Bikin Buku Trilogi? Fitnah (DI...
- Pedagang Pasar Plaju Memilih Berjualan Diluar Kare...
- Polres Bantul Sebar 3 Foto DPO Pelaku Kasus “Tato ...
- POLISI GEREBEG 'KAMPUNG BEGAL' DI KARAWANG
- [BERDUKA] Pengendara Honda City Seret Mahasiswa di...
- [HUTANG] Pemerintah Berencana Ajukan Pinjaman Luar...
- DPR reses, Fadli Zon main sinetron Mak Ijah ke Mek...
- DPR Reses, Fadli Zon Main Sinetron Mak Ijah ke Mekkah
- Angket DPRD: Ini Daftar Proyek Aneh yang Dibongkar...
- Dipanggil Komisi Yudisial, Sarpin: Kalau Berani ke...
- Kisah Tragis Begal Pondok Aren yang Dibakar Massa
- [Kok bisa yahh] Aneh, Ada Rumah Hilang di Curi Maling
- Diserang Hak Angket, Ahok: Saya Angketin Mereka!
- Sarpin: Saya Hakim, Anda Kira Saya Bodoh!
- Fotografer Indonesia mendunia berkat bikin foto su...
- Ibu dan Anak Gadisnya Mau Dipoligami Bersama-sama
- Ahok mau dilengserkan DPRD, bukan krn Dia China at...
- Para Monyet menyesal pilih Jokowi
- Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen
- Pembangunan Masjid di Balaikota Ditarget Rampung T...
- Buang Sampah di Makam, Fatullah Didenda Rp 150 Ribu
- Djarot Ingin APBD DKI Bisa Segera Digunakan
- Pembangunan Masjid di Balaikota Ditargetkan Rampun...
- Jokowi Dianggap Masih Selevel Kapolres
- [Piye iki ?] DPRD DKI Gulirkan Hak Angket, Ahok: S...
- (mulus +21) Biadab remaja itu dijual, disekap trus...
- [BIADAB..!!!] Gadis Berusia 14 tahun Disuruh Melay...
- Gara-gara Cincin Batu Akik, Bocah Ini Menangis Kes...
- Jusuf Kalla: Ada Yang Salah di Sistem Pendidikan
- Stok Minim, Beras Diserbu Tengkulak
- HEBOH !! Vidio Begal Dibakar Massa Terdengar Teria...
- 14 Kelurahan di Jakbar Terpilih Jadi Kelurahan Sad...
- Realisasi PBB Jakbar Capai 81,58 Persen
- (GILA FITNAHNYA) Rumor Samad Nikahi Putri Indonesi...
- Temui Jokowi, Ahok Curhat Soal Hak Angket
- Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen
- (TangSel Darurat Malam) Ini Dia Isi Pesan ‘Hoax’ B...
- Waspada, Jalan Abdul Muis Ambles
- Bupati Kepulauan Seribu Bakal Poliskan Pencuri Pasir
- Kini, Hendropriyono Akui Prabowo Bukan Psikopat, "...
- Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Ilir Timur 2 Pale...
- jual obat pelancar haid 0822.4298.6022 PIN BB: 2AC...
- Terminal di Jakarta Akan Dilengkapi SPBG
- Residivis Pencuri Sepatu Ditangkap Polisi gan
- Djarot Ingin APBD DKI Bisa Segera Digunakan
- Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik
- 4 Penganiaya Siswa SMP Bakti Idhata Diringkus
- Calon Investor Diminta Matangkan Kajian Deep Tunnel
- Pembangunan Masjid di Balaikota Ditarget Rampung T...
- Suhada Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
- 2 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Angke
- Puluhan Bangunan di TPU Tegal Alur Ditertibkan
- Haji Lulung: Tadinya Gue Mau Jagain Ahok..
- [KONSER] Iwan Fals temui Presiden Jokowi
- BACOT AHOAX !....BPK: Laporan Keuangan DKI Menurun...
- Putera Puteri TNI-Polri Ancam Dobrak Kedubes Austr...
- Polda Sultra Intenskan Kejar Pelaku Ilegal Loging ...
- Ahok: Tidak Akan Ribut jika Saya Terima Usulan Rp ...
- Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Massa, Sutina Men...
- (Breaking News) Pasangan Mesum Bersembunyi di Lema...
- Berkat Ahok, Bang Napi & Lurah Preman Gagal Total ...
- Terinspirasi Ariel-Luna, Penjual Akik & Siswi SMK ...
- (Siap lengser) Bakal Laporkan DPRD DKI ke Kejagung...
- Rincian 'Dana Siluman' di APBD 2014 untuk Dinas Pe...
- Ahok Terabas 11 Peraturan Perundang-undangan
- Bagaimanakah Kopassus dalam Aksi dan Kekuatannya
- (WOW) Ternyata Orang Jepang Lebih Suka Ponsel Lipa...
- Tiga Titik Pompa di Jakbar Segera Diperbaiki
- Ahok Tak Galau Soal Teguran Menpan RB
- Rezim Paling Ngocol. Bahkan PLT Ketua KPK Saja Sam...
- [WTH??] Kata Nuri Shaden, Hak Angket adalah Hak Be...
- Menteri Kehutanan Sebut Pelaku Illegal Loging Seti...
- Jokowi dan Ahok dalam Rekayasa Berita 'Kompas'
- [Bacot Ahoax Kosong] Banyak Anggaran Siluman di AP...
- [Ohh Nooow....] Siswi Pemeran Video Mesum Sudah 13...
- Djarot Dorong Penggunaan Bahan Bakar Gas
- Jika APBD Cair, PNS Diminta Langsung Tancap Gas
- Djarot Minta Bangunan Tua Dibongkar
- Jika APBD Cair, PNS Diminta Langsung Tancap Gas
- BREAKING NEWS: Begal yang Dibakar Massa Itu Bernam...
- Sutina hanya bisa menangis lihat jenazah anaknya y...
- [Mulai goyah?] PM.Abbott.Presiden.Jokowi.Pertimban...
- Pemkot Jakpus Distribusikan Surat Pemberitahuan Pajak
- Bongkar APBD, Ahok Cari Kebenaran Harga UPS dan Ta...
- Soal Hak Angket, Djarot Pilih Fokus Kerja
- Basuki Minta Pengusaha Sumbang 300 Bus
- Jika APBD Cair, PNS Diminta Langsung Tancap Gas
- 110 Penghuni Kos di Tanjung Duren Selatan Terjarin...
- 110 Penghuni Kos di Tanjung Duren Selatan Terjarin...
- Pangdam Udayana : 3 Sukhoi untuk amankan eksekusi ...
- Pelaku Pelecehan Rekam Dada Jessica Iskandar Selam...
- Djarot Dorong Penggunaan Bahan Bakar Gas
- [FULL MULUS] Beredar Video 'Skandal Mesum Mahasisw...
- Disabet Senjata Tajam, 3 Pelajar Terluka
- WASPADA...Modus Culik mengaku orangtua sambil mara...
-
▼
February
(800)