BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Sunday, March 15, 2015

Kisah Kakek Harso di Bui cuman Pindahkan Kayu

Kisah Kakek Harso di Bui cuman Pindahkan Kayu

YOGYAKARTA - Kasus nenek Asiani alias Bu Muaris (65) warga Situbondo, Jawa Timur, tidak hanya satu-satunya kasus yang menimpa rakyat kecil, apalagi mereka yang berusia senja.

Di Gunungkidul, DI Yogyakarta, salah seorang petani yakni Mbah Harso Taruno (65) terpaksa di penjara. Persoalannya pun sepele, hanya karena Mbah Harso menyingkirkan kayu yang menutup lokasi ladangnya.

Tapi apa daya, polisi telah menetapkan Mbah Harso sebagai tersangka kasus penebangan kayu negara dan dianggap merusak lingkungan. Mbah Harso akhirnya masuk jeruji besi lebih dari sebulan di Mapolres Gunungkidul.

Ketua Divisi Hukum Ikaragil, Suraji Noto Suwarno mengatakan, awal kasus ini bermula pada 26 September 2014, dimana kakek renta itu memindahkan sebuah balok kayu berdiameter 20 centi yang menutup ladang milik BKSDA tempat dimana lahan itu disewa Mbah Harso.

Kayu tersebut melintang dan Mbah Harso tidak tahu siapa yang menebang, karena tidak kuat memikul Mbah Harso lalu memotong balok kayu menjadi tiga bagian dan diletakkan di pinggir ladang.

Keesokan harinya, seorang polisi hutan datang ke ladang dan menanyakan ihwal siapa gerangan yang memindahkan balok kayu. Ternyata adalah Mbah Harso.

Polisi hutan tersebut langsung membawa warga Dusun Bulurejo, Desa Kepek, Saptosari, itu ke kantor polisi hutan di Paliyan. Namun, petani penggarap lahan kehutanan tersebut disuruh kembali ke rumah, dan diminta kembali pada hari berikutnya.

27 September 2014, Mbah Harso resmi diserahkan ke polisi, untuk kemudian ditahan. Setelah ada desakan dari berbagai kalangan, Jumat 31 Oktober 2014, Mbah Harso diberikan penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian.

Tapi, proses hukumnya tetap berjalan. Pada 11 Desember 2014, kakek renta itu menjalani sidang pertama di Pengadilan Wonosari dan akan menanti vonis pada 17 Maret 2015.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mbah Harso dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan denda Rp400 ribu.

"Atas hal ini, kami ingin masyarakat memberikan dukungan moril kepada Mbah Harso yang akan menghadapi vonis majelis hakim," kata Suraji Noto.

Berbagai dukungan terus mengalir agar hakim membebaskan Mbah Harso dari segala hukuman. Belasan anggota Ikatan Anak Rantau Gunungkidul (Ikaragil) pada Minggu pagi sekira pukul 07.00 membagikan 400 stiker bertuliskan 'Bebaskan Mbah Harso' kepada pengendara yang melintas di perempatan Alun-Alun Wonosari.

Dijelaskan Suraji, aksi ini sebagai bentuk dukungan dan upaya untuk mengevaluasi para penegak hukum, termasuk BKSDA yang menyewakan lahan suaka margasatwa kepada masyarakat untuk digarap guna memberikan peluang terjadinya pengrusakan hutan.

"Tetapi, lahan suaka margasatwa hanya boleh dimasuki untuk penelitian," ujarnya.

(MSR)

sumber  (news.okezone.com)


hukum indonesia benar-benar seperti pisau

Link: http://adf.ly/1ABsyv
FFFFFF

Blog Archive