BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Tuesday, February 3, 2015

Asisten II Buton Utara Darwin Kunu Bukan Lagi PNS

Asisten II Buton Utara Darwin Kunu Bukan Lagi PNS

Bahwa berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor FII-26-30/KOL 1-9/59 tertanggal Jakarta 12 Januari 2015, surat yang ditandatangani oleh Kasubdit Wasdal Bidang KPPJ Wilayah I Suryawan, SH itu menyampaikan bahwa dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 87 ayat (4) huruf b dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.

Dalam surat BKN RI tersebut juga menyampaikan bahwa dalam PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pasal 9 huruf a dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kemudian surat BKN RI tersebut juga menyampaikan bahwa dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 angka 2 huruf a dan b, bahwa a). Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak dengan hormat; b). Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berlaku terhitung mulai akhir bulan keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

BKN RI dalam surat tersebut menyapaikan bahwa hingga surat BKN ini buat berdasarkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN Sdr. Drs. Darwin Kunu dan Laode Abdul Kadir, S.Sos status kepegawaiannya masih aktif.

Berpijak pada dasar aturan dan fakta tersebut, dalam Poin 4 Surat BKN di atas secara tegas menyatakan bahwa "Sehubungan dengan hal tersebut maka kepada Pegawai Negeri Sipil an. Sdr Drs. Darwin Kunu NIP 196505151993071001 PNS dilingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Utara dan Laode Abdul Kadir, S.Sos NIP 196402111991021003 PNS dilingkungan Bidang Bina Program dan Evaluasi Kabupaten Buton Utara dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".

Demikian isi surat BKN yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara. (InfoButur)

Sumber: Surat BKN RI

Link: http://adf.ly/y1yCk
FFFFFF

Blog Archive