Bahwa berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor FII-26-30/KOL 1-9/59 tertanggal Jakarta 12 Januari 2015, surat yang ditandatangani oleh Kasubdit Wasdal Bidang KPPJ Wilayah I Suryawan, SH itu menyampaikan bahwa dalam Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 87 ayat (4) huruf b dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.
Dalam surat BKN RI tersebut juga menyampaikan bahwa dalam PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pasal 9 huruf a dinyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kemudian surat BKN RI tersebut juga menyampaikan bahwa dalam Surat BKN Nomor K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 angka 2 huruf a dan b, bahwa a). Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, dan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak dengan hormat; b). Pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berlaku terhitung mulai akhir bulan keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
BKN RI dalam surat tersebut menyapaikan bahwa hingga surat BKN ini buat berdasarkan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN Sdr. Drs. Darwin Kunu dan Laode Abdul Kadir, S.Sos status kepegawaiannya masih aktif.
Berpijak pada dasar aturan dan fakta tersebut, dalam Poin 4 Surat BKN di atas secara tegas menyatakan bahwa "Sehubungan dengan hal tersebut maka kepada Pegawai Negeri Sipil an. Sdr Drs. Darwin Kunu NIP 196505151993071001 PNS dilingkungan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buton Utara dan Laode Abdul Kadir, S.Sos NIP 196402111991021003 PNS dilingkungan Bidang Bina Program dan Evaluasi Kabupaten Buton Utara dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".
Demikian isi surat BKN yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara. (InfoButur)
Sumber: Surat BKN RI
Link: http://adf.ly/y1yCk
FFFFFF
BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK
Tuesday, February 3, 2015
Asisten II Buton Utara Darwin Kunu Bukan Lagi PNS
Posted by admin on 1:05 PM
Blog Archive
-
▼
2015
(3075)
-
▼
February
(800)
- DKI Gandeng BPKP untuk Audit Anggaran
- Ahok vs Dewan, Jokowi Nampar Pinjam Tangan Orang L...
- Skak Mat, Akhirnya KPK Berhasil Temukan Indikasi D...
- Jokowi : Siapapun yang Ganggu Bahan Pokok, Tangkap...
- Kisah Tragis, Begal yang dibakar Massa Ternyata so...
- Ahok: Gila, Ngapain Bikin Buku Trilogi? Fitnah (DI...
- Pedagang Pasar Plaju Memilih Berjualan Diluar Kare...
- Polres Bantul Sebar 3 Foto DPO Pelaku Kasus “Tato ...
- POLISI GEREBEG 'KAMPUNG BEGAL' DI KARAWANG
- [BERDUKA] Pengendara Honda City Seret Mahasiswa di...
- [HUTANG] Pemerintah Berencana Ajukan Pinjaman Luar...
- DPR reses, Fadli Zon main sinetron Mak Ijah ke Mek...
- DPR Reses, Fadli Zon Main Sinetron Mak Ijah ke Mekkah
- Angket DPRD: Ini Daftar Proyek Aneh yang Dibongkar...
- Dipanggil Komisi Yudisial, Sarpin: Kalau Berani ke...
- Kisah Tragis Begal Pondok Aren yang Dibakar Massa
- [Kok bisa yahh] Aneh, Ada Rumah Hilang di Curi Maling
- Diserang Hak Angket, Ahok: Saya Angketin Mereka!
- Sarpin: Saya Hakim, Anda Kira Saya Bodoh!
- Fotografer Indonesia mendunia berkat bikin foto su...
- Ibu dan Anak Gadisnya Mau Dipoligami Bersama-sama
- Ahok mau dilengserkan DPRD, bukan krn Dia China at...
- Para Monyet menyesal pilih Jokowi
- Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen
- Pembangunan Masjid di Balaikota Ditarget Rampung T...
- Buang Sampah di Makam, Fatullah Didenda Rp 150 Ribu
- Djarot Ingin APBD DKI Bisa Segera Digunakan
- Pembangunan Masjid di Balaikota Ditargetkan Rampun...
- Jokowi Dianggap Masih Selevel Kapolres
- [Piye iki ?] DPRD DKI Gulirkan Hak Angket, Ahok: S...
- (mulus +21) Biadab remaja itu dijual, disekap trus...
- [BIADAB..!!!] Gadis Berusia 14 tahun Disuruh Melay...
- Gara-gara Cincin Batu Akik, Bocah Ini Menangis Kes...
- Jusuf Kalla: Ada Yang Salah di Sistem Pendidikan
- Stok Minim, Beras Diserbu Tengkulak
- HEBOH !! Vidio Begal Dibakar Massa Terdengar Teria...
- 14 Kelurahan di Jakbar Terpilih Jadi Kelurahan Sad...
- Realisasi PBB Jakbar Capai 81,58 Persen
- (GILA FITNAHNYA) Rumor Samad Nikahi Putri Indonesi...
- Temui Jokowi, Ahok Curhat Soal Hak Angket
- Ke KPK, Ahok Bawa Setumpuk Dokumen
- (TangSel Darurat Malam) Ini Dia Isi Pesan ‘Hoax’ B...
- Waspada, Jalan Abdul Muis Ambles
- Bupati Kepulauan Seribu Bakal Poliskan Pencuri Pasir
- Kini, Hendropriyono Akui Prabowo Bukan Psikopat, "...
- Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Ilir Timur 2 Pale...
- jual obat pelancar haid 0822.4298.6022 PIN BB: 2AC...
- Terminal di Jakarta Akan Dilengkapi SPBG
- Residivis Pencuri Sepatu Ditangkap Polisi gan
- Djarot Ingin APBD DKI Bisa Segera Digunakan
- Menkes: Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik
- 4 Penganiaya Siswa SMP Bakti Idhata Diringkus
- Calon Investor Diminta Matangkan Kajian Deep Tunnel
- Pembangunan Masjid di Balaikota Ditarget Rampung T...
- Suhada Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
- 2 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Angke
- Puluhan Bangunan di TPU Tegal Alur Ditertibkan
- Haji Lulung: Tadinya Gue Mau Jagain Ahok..
- [KONSER] Iwan Fals temui Presiden Jokowi
- BACOT AHOAX !....BPK: Laporan Keuangan DKI Menurun...
- Putera Puteri TNI-Polri Ancam Dobrak Kedubes Austr...
- Polda Sultra Intenskan Kejar Pelaku Ilegal Loging ...
- Ahok: Tidak Akan Ribut jika Saya Terima Usulan Rp ...
- Anaknya Dibakar Hidup-hidup oleh Massa, Sutina Men...
- (Breaking News) Pasangan Mesum Bersembunyi di Lema...
- Berkat Ahok, Bang Napi & Lurah Preman Gagal Total ...
- Terinspirasi Ariel-Luna, Penjual Akik & Siswi SMK ...
- (Siap lengser) Bakal Laporkan DPRD DKI ke Kejagung...
- Rincian 'Dana Siluman' di APBD 2014 untuk Dinas Pe...
- Ahok Terabas 11 Peraturan Perundang-undangan
- Bagaimanakah Kopassus dalam Aksi dan Kekuatannya
- (WOW) Ternyata Orang Jepang Lebih Suka Ponsel Lipa...
- Tiga Titik Pompa di Jakbar Segera Diperbaiki
- Ahok Tak Galau Soal Teguran Menpan RB
- Rezim Paling Ngocol. Bahkan PLT Ketua KPK Saja Sam...
- [WTH??] Kata Nuri Shaden, Hak Angket adalah Hak Be...
- Menteri Kehutanan Sebut Pelaku Illegal Loging Seti...
- Jokowi dan Ahok dalam Rekayasa Berita 'Kompas'
- [Bacot Ahoax Kosong] Banyak Anggaran Siluman di AP...
- [Ohh Nooow....] Siswi Pemeran Video Mesum Sudah 13...
- Djarot Dorong Penggunaan Bahan Bakar Gas
- Jika APBD Cair, PNS Diminta Langsung Tancap Gas
- Djarot Minta Bangunan Tua Dibongkar
- Jika APBD Cair, PNS Diminta Langsung Tancap Gas
- BREAKING NEWS: Begal yang Dibakar Massa Itu Bernam...
- Sutina hanya bisa menangis lihat jenazah anaknya y...
- [Mulai goyah?] PM.Abbott.Presiden.Jokowi.Pertimban...
- Pemkot Jakpus Distribusikan Surat Pemberitahuan Pajak
- Bongkar APBD, Ahok Cari Kebenaran Harga UPS dan Ta...
- Soal Hak Angket, Djarot Pilih Fokus Kerja
- Basuki Minta Pengusaha Sumbang 300 Bus
- Jika APBD Cair, PNS Diminta Langsung Tancap Gas
- 110 Penghuni Kos di Tanjung Duren Selatan Terjarin...
- 110 Penghuni Kos di Tanjung Duren Selatan Terjarin...
- Pangdam Udayana : 3 Sukhoi untuk amankan eksekusi ...
- Pelaku Pelecehan Rekam Dada Jessica Iskandar Selam...
- Djarot Dorong Penggunaan Bahan Bakar Gas
- [FULL MULUS] Beredar Video 'Skandal Mesum Mahasisw...
- Disabet Senjata Tajam, 3 Pelajar Terluka
- WASPADA...Modus Culik mengaku orangtua sambil mara...
-
▼
February
(800)