BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Thursday, March 5, 2015

Jokowi Minta Stop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya

Jokowi Minta Stop Kriminalisasi KPK dan Pendukungnya
MK, JKW, BH


TEMPO.CO, Jakarta  - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan Presiden Joko Widodo meminta Markas Besar Kepolisian RI menghentikan tindakan kriminalisasi yang ditujukan kepada pemimpin, pegawai, dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penghentian upaya kriminalisasi, kata Praktikno, juga berlaku bagi para pendukung komisi antirasuah yang dilaporkan ke polisi.

"Presiden dari awal mengatakan untuk meyetop tindakan kriminalisasi itu," kata Pratikno, di kantornya, Kamis, 5 Februari 2015. "Itu sudah tidak dapat disangsikan. Jadi mari kita kawal secara teknis di lapangan."

Pratikno membantah selama ini presiden tidak bersikap terkait aksi kriminalisasi yang dilakukan oleh Polisi kepada KPK. Menurut dia, justru Presiden sudah memerintahkan institusi Kepolisian untuk menghentikan aksi kriminalisasi itu. Presiden, kata dia, tidak ingin masalah seperti ini terjadi lagi.

Begitu juga dengan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Jokowi, kata Pratikno, meminta kriminalisasi Denny dihentikan.

Sejumlah pimpinan dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijerat tindak pidana oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri atas bermacam kasus. Beberapa pendukung KPK, seperti Denny Indrayana, juga dilaporkan ke Bareskrim dengan tuduhan melakukan korupsi sistem online pembuatan paspor atau payment gateway. Denny sebelumnya mengatakan justru sistem itu sangat membantu keuangan negara.

Direktur Government Against Corruption and Discrimination Andar Situmorang, misalnya,melaporkan Johan Budi, saat itu Deputi Pencegahan KPK, dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang dan melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK, bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin pada 2011.

Tuduhan ke Johan ini sebenarnya sudah ditangani pengawasan internal KPK dan Johan dinyatakan tidak bersalah karena Nazar saat itu bukan pihak berperkara.


lho, kok tumben.....br sadar skrg sih??
tp, lebih baik terlambat drpd tdk sama sekali...........

Link: http://adf.ly/17DSrS
FFFFFF

Blog Archive