BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, January 30, 2015

BKN Resmi Pecat Darwin Kunu Asisten II Buton Utara Sebagai PNS

BKN Resmi Pecat Darwin Kunu Asisten II Buton Utara Sebagai PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah I Makassar telah resmi memecat Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) Darwin Kunu per 12 Januari 2014.

Hal ini diungkapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Aksah, Kamis 29/1 di kantornya. Menurut Aksah, dalam suratnya bernomor FII26-30/KOL 1-9/59, BKN menilai Darwin Kunu sudah tidak layak lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena telah tersandung tindak pidana kejahatan jabatan.

"Ia benar dipecat. Kami baru terima surat tembusan dari BKN ini," kata Aksah sembari menunjukan surat keputusan BKN.

Selain Darwin Kunu dengan nomor induk pegawai (NIP) 196505151993071001, BKN ikut memberikan hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada Laode Abdul Kadir, S.Sos dengan NIP 196402111991021003.

Aksah menjelaskan, keputusan BKN ini berdasarkan aduan masyarakat yang dilaporkan ke ORI Perwakilan Sultra. Setelah melakukan pengembangan, lanjut Aksah, pihaknya menembuskan masalah ini ke BKN dengan nomor 0095/SRT/0093.2014/KDI-02/IX/2014 pada 24 September 2014 yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara.

Diuraikannya, keputusan BKN ini berlandas pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 87 ayat (4) huruf b dinyatakan bahwa, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum.

Keputusan ini juga diperkuat dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian PNS dan Surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.326-2/99 tanggal 20 November 2012 angka 2 huruf a dan b dengan isi yang sama dengan UU ASN.

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku terhitung mulai akhir bulan keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap," tulis dalam keputusan tersebut yang ditandatangani langsung Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kepangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Kasubdit Wasdal Bidang KPPJ Wilayah I BKN, Suryawan, SH.

Masih dalam putusan BKN, Darwin Kunu dan Abdul Kadir masih tercatat dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN. Hanya saja, setelah keputusan ini ditetapkan, maka keduanya dinyatakan sudah tidak menjabat lagi sebagai abdi negara.

Darwin Kunu dipecat saat sedang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Butur dan Laode Abdul Kadir bekerja dilingkungan bidang program dan evaluasi Kabupaten Butur.

Sehingga, lanjut Aksah, Pelantikan Darwin Kunu sebagai Asisten II Pemkab Butur pada 24 Desember 2014 lalu gugur dengan sendirinya setelah adanya surat resmi BKN ini. Selain ditembuskan ke ORI Perwakilan Sultra, surat tersebut ditembuskan ke Inspektur Kabupaten Butur.

"Kalau ada keputusan demikian, kita harus ikuti," katanya

Aksah menambahkan, setelah keputusan ini lahir, pihaknya juga berencana akan memanggil Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Butur untuk mengklarifikasi keteledorannya sehingga Daewin Kunu bisa dilantik Bupati Ridwan Zakariah.

"Kami ingin menggali keterangan juga dari Baperjakat. Kalau memang usulan itu ikut melibatkan orang dipemerintah provinsi, maka kami akan usut juga," katanya.

Ditempat terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra melakukan hearing dengan pendapat bersama mahasiswa mengenai pelantikan Darwin Kunu ini. Sayangnya, Baperjakat Butur tidak hadir, sehingga dewan hanya mendengarkan penjelasan mahasiswa.

"Karena dari Pemkab Butur tidak hadir, maka kita upayakan setelah reses. Kita akan ada pertemuan lagi," Terang Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada saat memimpin pertemuan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (LEPIDAK-SULTRA) Julman mengatakan, pemecatan Darwin Kunu oleh BKN sudah tepat. Sebab, alas dia, penggerak pemerintahan di Butur harus bersih dari orang-orang tersandung kasus.

"Ini keputusan yang sangat adil. Dan kami sangat bersyukur," katanya (cr1)

Sumber: Harian BK Kendari

Link: http://adf.ly/wuZVT
FFFFFF

Blog Archive