BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, January 23, 2015

[MULUSTRASI] Modal Rp 200 Ribu, Manap Cabuli Siswi SMP

Modal Rp 200 Ribu, Manap Cabuli Siswi SMP

Kamis, 22 Januari 2015 18:32:20
Reporter : Ragil Priyonggo

Surabaya (beritajatim.com) - M Abdul Manap (53) warga Sampang, Madura hanya bisa pasrah di dalam tahanan Polrestabes Surabaya. Lelaki yang bekerja sebagai kontraktor ini telah hohohihe alias mencabuli anak di bawah umur, LL alias AJ (15), asal Lamongan.

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Imaculata Sherly Mayasari, menerangkan bahwa Manap telah mencabuli ABG kelas dua SMP sebanyak dua kali dengan memberi uang Rp 200 ribu.

Modal Rp 200 Ribu, Manap Cabuli Siswi SMP

Imaculata juga menjelaskan bahwa penangkapan Manap adalah hasil pengembangan kasus sebelumnya, yang melibatkan Ketua Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Sampang, Wisnu Hartono. Sebab dalam kasus itu pihaknya telah menangkap para mucikari yang menjual LL, yaitu Via (22), asal Lamongan, serta Hadi alias Ega (29), Nuri (29), dan Sayiful (30), yang ketiganya warga Sampang.

Modal Rp 200 Ribu, Manap Cabuli Siswi SMP

"Saat ini, keempatnya masih kita tahan untuk pengembangan, karena masih ada beberapa orang yang masih kita kejar," kata Imaculata didampingi Kasubbag Humas Kompol Wijanarko, Kamis (22/1/2015).

Dari penangkapan empat mucikari, yang merupakan pasangan kekasih itu, polisi juga sempat menangkap Wisnu Hartono, yang ikut membooking korban. Tapi kini Polrestabes hanya mengamankan 4 mucikari serta Manap.

Sedangkan untuk Wisnu hingga sudah tidak ditahan lagi dengan alasan penangguhan. "Institusinya meminta penangguhan. Jadi ada jaminan dari institusinya," elak Imaculata.

Modal Rp 200 Ribu, Manap Cabuli Siswi SMP

Di Bulan Desember, giliran tersangka Nuri mengajak korban ke Madura. Kemudian Nuri menelpon tersangka Manap, lalu mereka bertiga ke Surabaya dan langsung menuju Hotel Cosmo.

"Di Surabaya, tersangka NR (Nuri) meninggalkan keduanya (Manap dan korban) di kamar hotel. Sebelum pergi NR terlebih dulu meminta uang Rp 250 ribu kepada MN, lalu korban dicabuli dua kali," tandas Imaculata.

Sementara di hadapan penyidik, pelaku mengatakan tidak membeli korban, dia hanya mengantarkan saja. "Saya cuma ngantar, nggak beli. Saya kenal denganya (korban) dari teman saya," elak dia.

Selanjutnya, atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 12, dan 17 Undang-Undang RI nomor 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 ayat (2), Pasal 88 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
sumur  (beritajatim.com)

Modal Rp 200 Ribu, Manap Cabuli Siswi SMP
Modal Rp 200 Ribu, Manap Cabuli Siswi SMP
Modal Rp 200 Ribu, Manap Cabuli Siswi SMP
Modal Rp 200 Ribu, Manap Cabuli Siswi SMP

urusan lendir ga ada matinye

Link: http://adf.ly/wZYiD
FFFFFF

Blog Archive