BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Tuesday, February 24, 2015

(TIDAK SAH!!) Tim Kuasa Hukum BW Ajukan Gelar Perkara Khusus

Tim Kuasa Hukum BW Ajukan Gelar Perkara Khusus

JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), memutuskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia bersama tim kuasa hukumnya hanya menyerahkan tiga surat keberatan ke Plt Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Ketua Tim Kuasa Hukum BW, Asfinawati, mengatakan bahwa keputusan kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menyelesaikan perkara ini sebelum melangkah lebih jauh lagi.

"Kita tadi hanya mengajukan tiga surat keberatan ke Plt Kapolri dan Tipideksus. Kami minta gelar perkara khusus untuk melihat apakah masalah hukum ini benar atau hanya rekayasa," ujarnya saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Menurutnya, ada beberapa alasan pihaknya memohon adanya gelar perkara khusus guna melihat apakah penetapan tersangka kliennya itu sebuah rekayasa atau tidak. Pertama, pasal sangkaan yang terus berubah dan bertambah dalam surat pemanggilan.

"Pada surat penangkapan menggunakan pasal 242 KUHP juncto pasal 55 KUHP, namun di surat pemanggilan pertama ada tambahan ayat dalam pasal tersebut, kemudian di surat panggilan terbaru ditambahkan pasal 56 KUHP," jelasnya.

Lalu, lebih lanjut Asfinawati mengungkapkan keberatan lainnya adalah ketika surat pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim salah alamat dan salah menuliskan pekerjaan Bambang Widjojanto.

"Alamat pak BW yang tertera pada surat panggilan tak sesuai dengan KTP yang saat ini. Lalu, ditambah penulisan pekerjaan yang menuliskan pak BW mantan wakil ketua KPK, seharusnya ditulis Wakil Ketua KPK nonaktif," ungkapnya.



Dia menambahkan, bahwa hari ini Ombudsman juga telah mengeluarkan rekomendasi terkait penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri. Hal itu serta rekomendasi Komnas HAM semakin memperkuat untuk meminta adanya gelar perkara khusus.

"Hari ini sudah keluar rekomendasi Ombudsman, ada kelemahan formil sampai substantif. Dari hasil Ombudsman ada yang mengejutkan, karena ada Kombes Viktor yang bukan penyidik ikut melakukan penangkapan. Kami semakin kuat meminta gelar perkara khusus," tandasnya.


Saya nyatakan bahwa surat keberatan saudara Bambang yang tanpa diberikan bukti bukti otentik ini jelas jelas melanggar aturan, dan saudara Bambang Widjoyanto ini bukanlah seorang aparat penegak hukum


Saya yakin ini, karena saya yang mulia Hakim Agung dan saya lulusan S3






Jadi, saya nyatakan surat keberatan saudara Bambang itu, TIDAK SAH

Tim Kuasa Hukum BW Ajukan Gelar Perkara Khusus

Sumber  (news.okezone.com)

Link: http://adf.ly/141PYR
FFFFFF

Blog Archive