BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Monday, February 16, 2015

[Yang Ditunggu-Tunggu]. Komentar Budi Gunawan (BG) Pasca Menang Praperadilan

Budi Gunawan Sebut Peluang KPK Tertutup

.  Komentar Budi Gunawan  Pasca Menang Praperadilan

Sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Tak terima, Budi mengajukan gugatan praperadilan.

Hari ini, di sidang praperadilan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka yang disematkan padanya tidak sah.

Usai putusan itu, Budi Gunawan kepada Robert Haryanto dari Metro TV mengatakan ajuan praperadilan itu bukan karena dia bernafsu ingin jadi Kapolri. Menurut Budi, yang dirinya perjuangkan adalah kebenaran dan keadilan yang hakiki. Dia menyebut perlakukan KPK kepada dirinya adalah kesewenang-wenangan.

"Jabatan Kapolri bukan segala-galanya. Karena jabatan Kapolri itu adalah titipan yang maha kuasa yang suatu saat bisa diambil kembali. Tapi menyangkut keadilan itu yang saya perjuangkan," kata Budi, Kamis (16/2/2015).

Dalam kesempatan itu Budi juga menyebut langkah KPK untuk mengupayakan langkah hukum lain pasca-putusan praperadilan tertutup. Budi mengacu pada putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011.

"Berdasarkan putusan MK, putusan praperadilan itu mengikat dan tidak dimungkinkan upaya hukum lain. Seperti banding atau kasasi. Ini berkekuatan hukum tetap, harus dipatuhi dan punya implikasi mengikat semua pihak," ujarnya.

Seperti diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
KRI


Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...g-kpk-tertutup


Laga EL Classico KPK Vs Polri bakal semakin panas tampaknya...


---
Sebelumnya, maaf jika repost


Link: http://adf.ly/12eL1G
FFFFFF

Blog Archive