BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, March 20, 2015

Dua Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Indonesia Diledakkan Polda Kaltim

Dua Kapal Malaysia Pencuri Ikan di Indonesia Diledakkan Polda Kaltim
KOMPAS.com / Gusti Nara
Dua kapal asing berbendera Malaysia diledakkan karena tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia

SAMARINDA, KOMPAS.com - Puluhan nelayan di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) menyaksikan peledakan dua kapal nelayan asing yang tengah menjarah hasil laut di perairan Tarakan, Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 11.00 Wita. Kapal-kapal tersebut diketahui milik Malaysia dan diledakkan tepat di depan Dermaga Pos Polisi Air Polda Kaltim Juata Laut, Kecamatan Utara, Kota Tarakan, Kaltara.

Menurut Wakil Direktur Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Kombes Pol Bustomy Sanap, dua kapal berbendera Malaysia itu tertangkap basah menangkap ikan di perairan Karang Unarang, Kabupaten Nunukan, Kaltara.

"Mereka tertangkap pada Februari lalu. Tapi memang di kawasan Karang Unarang itu berbatasan langsung dengan perairan Malaysia," ungkapnya.

Dia menyebutkan, untuk memberi efek jera, kapal-kapal yang menangkap ikan di wilayah Indonesia secara ilegal harus diledakkan.

"Dua kapal ini terbuat dari kayu dan kedapatan menangkap ikan menggunakan trawl. Kapal tersebut adalah KM Rizki yang membawa muatan ikan campuran sekira 300 kg dan 200 kg udang campuran. Sedangkan KM Satria membawa muatan ikan campuran sekira 50 kg dan udang campuran sebanyak 80 kg. Dua-duanya diledakkan dalam waktu yang sama," kata dia.

Dalam proses peledakkan, pihak Polairud menggandeng unit Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Detasemen C Pelopor Brimob Polda Kaltim. "Dua kapal ini sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga bisa dieksekusi dan diledakkan karena merupakan hasil keputusan pengadilan," ujarnya.

Meski demikian, Bustomi menjelaskan jika saat peledakkan kedua kapal tersebut sebenarnya bukan lagi kapal Malaysia. Namun kapal tersebut sudah menjadi milik Indonesia pasca adanya penyitaan. "Kalau sudah di sita ya jadi kapal pemerintah Indonesia," sebutnya.

Sebagai barang bukti, Bustomi mengatakan jika ikan dan udang telah dilelang. Sementara para tersangka telah siap disidangkan. Mereka dikenakan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Barang bukti sudah dilelang, kalau tersangka sudah siap sidang," kata dia.

Sumber: Kompas.com  (regional.kompas.com)


Good Job, Sita, ledakin.
jangan seperti yg dulu, malah dilelang dengan harga murah tuh kapal

Link: http://adf.ly/1AdXhz
FFFFFF

Blog Archive