BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Thursday, March 19, 2015

Marwan Optimis Seluruh Desa Siap Menerima Dana Desa

Marwan Optimis Seluruh Desa Siap Menerima Dana Desa
JakartaMenteri Desa,Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar melakukan teleconference dengan empat kepala daerah. Mendes ingin mengecek dan mengevaluasi kesiapan tiap desa sebelum dana desa dicairkan pada pertengahan April ini,
Hari ini, Rabu (18/3).

Dari evaluasi sejauh ini, Marwan optimis seluruh desa sudah siap untuk menerima dana desa. Ia yakin seluruh desa sudah mengetahui hal ini sejak awal, sehingga tidak mengalami kesulitan untuk merealisasikannya.

Kesiapan daerah untuk menyambut turunnya dana desa ini, kata Marwan, juga terlihat saat dirinya melakukan kunjungan di beberapa desa dan melakukan dialog langsung dengan kepala desa. Kalau pun beberapa daerah belum melakukan kesiapan optimal, masih ada waktu satu bulan ke depan untuk menyempurnakannya.

"Rata-rata desa sudah mempersiapkan RPJMDes maupun RKPDes, dan dari pertemuan dengan empat kabupaten ini pun terlihat mereka tidak mengalami kesulitan. Saya juga sudah menyurati kepala daerah dan kepala desa di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan hal tersebut," kata Marwan usai menggelar teleconference dengan Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Sikka Flores.

Untuk memperkuat sosialisasi terkait beberapa aturan yang dikeluarkan Kementerian Desa, Menteri Marwan mengaku akan terus melakukan sosialisai baik melalui teleconference dan kunjungan langsung di berbagai daerah.

Untuk mekanisme penyaluran dana desa sendiri akan diawali dengan grand launching secara nasional. Kemudian secara bertahap disalurkan ke seluruh desa yang jumlahnya mencapai sekitar 74.000.

Selain mengevaluasi kesiapan daerah untuk menerima pencairan dana desa, Marwan juga meminta beberapa kepala daerah agar turut serta menyosialisasikan UU 6/2014 tentang Desa dan beberapa Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang sudah dibuat sebagai acuan utama para kepala daerah untuk memenuhi standar UU yang berlaku.

Di antaranya, Permendes 1/2015 tentang Pedoman Kewenangan Hak Asal Usul, Permendes 2/2015 tentang Pedoman Tata Tertib Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa, Permendes 3/2015 tentang Pendampingan Desa, Permendes 4/2015 tentang Pendirian Pengurusan dan Pengelolaan BUMDes serta Permendes 5/2015 tentang Peraturan Desa.

Suara Pembaruan
Penulis: Dina Manafe/FQ

#Bhebe
#Sumber: http://www.beritasatu.com/kesra/2583...dana-desa.html

Link: http://adf.ly/1AWVtr
FFFFFF

Blog Archive