BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, April 17, 2015

Diadukan Penumpang, Mengapa Taksi di Jakarta Ini Dihukum Rp 102 Juta?

Diadukan Penumpang, Mengapa Taksi di Jakarta Ini Dihukum Rp 102 Juta?
ilustrasi (rahman/detikcom)
Jakarta - Sebuah perusahaan taksi kenamaan di Jakarta dihukum Rp 102 juta atas aduan penumpang. Gara-garanya, penumpang perempuan itu ketakutan hingga meloncat dari taksi.

Kejadian itu terjadi pada 10 Agustus 2011 pukul 20.00 WIB saat HJP naik taksi dari Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Taksi yang seharusnya mengantar penumpang ke Cibubur dan melalui tol Jagorawi, tiba-tiba terseret arus lalu lintas dan masuk ke JORR arah Jatiasih. Di saat yang bersamaan, penumpang tertidur.
Setelah itu penumpang terbangun. Sopir taksi lalu meminta maaf dan menawarkan apakah akan kembali ke jalur atau melalui jalan umum. HJP menjawab tidak usah balik tetapi menggunakan jalan umum lewat Setu-Cilangkap-Cibubur. Setelah mendapat persetujuan, lalu sopir mengambil jalur yang telah disepakati itu.

Saat hendak memasuki jalan alternatif Cibubur atau dekat RS Melia, jalanan rusak sehingga kendaraan dipacu dengan kecepatan 10 km/jam. Saat melaju pelan, tiba-tiba penumpang loncat keluar sehingga sopir kaget.
Sang sopir lalu menghentikan kendarannya dan mencoba mendekati penumpang dan menanyakan sebab musabab meloncatnya HJP. Bukannya menjawab, HJP malah ketakutan mengira dirinya akan dijahati oleh sopir. HJP lalu menyetop sepeda motor dan kabur.

Dua bulan setelahnya, HJP melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia merasa dirugikan karena akibat kelalaian sopir, dia meloncat dari taksi sehingga mengalami luka dan rasa trauma. Setelah dipertimbangkan majelis, PN Jaksel menilai kerugian HJP terbukti.

"Bahwa kecuali atas permintaan dan persetujuan tamu adalah sudah menjadi kewajiban taksi untuk mengantar tamu penumpangnya ke tujuan yang dituju dengan mengambil jalur yang jaraknya paling dekat dengan waktu tempuh paling cepat dan penumpang merasa nyaman dan aman,"[/color][/I] putus majelis yang diketuai Mathius Samiaji dengan anggota Yonisman dan Suko Harsono sebagaimana dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Jumat (17/4/2015).

"Karena sudah menjadi rahasia umum lagi bahwa kecenderungan sopir taksi pada umumnya adalah sering menggunakan ketidaktahuan pengguna jasa taksi untuk mengambil rute jalan yang jauh," sambung majelis hakim.

Menurut majelis, meskipun benar bahwa sopir taksi telah meminta maaf karena keluar jalur yang disepakati semula, tetapi hal itu tidak menggugurkan sifat kesalahan sopir. Sebab hanya sopir dan hati sopir sendiri yang tahu dan untuk mengobjektifkan hal itu adalah perbuatan sopir sebelum terjadi kelalaian itu.

"Begitu juga seringnya terjadi tindak kejahatan terhadap penumpang taksi yang disinyalir ada keterlibatan dari pengemudi taksi, jelas membuat tamu taksi tidak selalu merasa aman dan nyaman naik taksi yang menyebabkan tidak setiap pengguna jasa taksi bersedia menumpang sembarang armada taksi," papar majelis hakim dengan suara bulat.

Majelis hakim menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata yaitu perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain, ada kesalahan, terdapat hubungan kausalitas dan adanya kerugian yang ditimbulkan.

"Dengan demikian di satu sisi adalah kewajiban dari pengemudi taksi dan di pihak lain bagi penumpang taksi adalah sebagai haknya mengenai kenyamanan-keamanan dan tidak diputar-putarkan sewaktu dirinya sebagai tamu penumpang taksi," tegas majelis hakim.

Menurut majelis seorang sopir taksi tentu tahu bahwa jalur Cawang-Cibubur melalui lajur kanan dan bukannya mengambil lajur kiri sehingga terseret arus masuk ke lajur JORR arah Jatiasih. Atas dasar itu, majelis hakim menilai ada unsur kesengajaan dari sopir untuk keluar dari jalur yang disepakati di awal.

Atas pertimbangan di atas, maka majelis hakim yakin jika sopir tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi materiil Rp 2.008.800 dan kerugian immateril sebesar Rp 100 juta," putus majelis.

Majelis hakim juga menghukum penumpang membayar argo taksi sebesar Rp 100 ribu dan Rp 16 ribu untuk tiket tol yang belum dibayarnya. Atas putusan yang diketok pada 7 Mei 2012 itu, perusahaan taksi tidak terima dan mengajukan banding . Kasus ini masih diperiksa di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sumber  (news.detik.com)

Link: http://adf.ly/1FAb3q
FFFFFF

Blog Archive