BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Saturday, April 18, 2015

Golkar Kubu AL Yang Berhak Ikut Pilkada

Golkar Kubu AL Yang Berhak Ikut Pilkada


Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono (AL) sebagai Ketua Umum dan Zainudin Amali sebagai Sekjen yang berhal dan sudah pasti ikut pilkada serentak pada akhir 2015 ini.

"Golkar AL sudah diakui oleh pemerintah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) tanggal 23 Maret 2014," kata Ketua DPP Partai Golkar , Agun Sunandjar Sudarsa kepada SP di Jakarta, Sabtu (18/4).

Dijelaskan, putusan sela ataupun proses persidangan di PTUN tidak bisa membatalkan SK Kemenkumham. Karena itu, sampai didapatkannya keputusan tetap, SK Kemenkumham tetap efektif berlaku.

Landasan hukumnya ada yakni Ketentuan Pasal 67 Ayat (1) UU PTUN, bahwa gugatan tidak menghalangi /menunda pelaksanaan SK Kemenkumham.

"Bahkan lebih jauh lagi sesungguhnya PTUN tidak memiliki kewenangan menangani pokok perkara perselisihan kepengurusan parpol, karena itu kewenangan absolut Mahkamah Partai sesuai Pasal 32 Ayat (5) UU No 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang bersifat final dan mengikat," kata Agun.


SUMBER  (sp.beritasatu.com)


MANTAB .... GOLKAR AGUNG LAKSONO MEMANG YANG SAH!

Link: http://adf.ly/1FH9jZ
FFFFFF

Blog Archive