BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Monday, January 19, 2015

Megawati sebut Yudi Prasetyo bandar sabu

Megawati sebut Yudi Prasetyo bandar sabu

lensaindonesia..com: Yudi Prasetyo (41), bos Batubara dan kontraktor yang menjadi bandar sabu dengan barang bukti 700 gram tak bisa mengelak lagi dari ancaman hukuman berat. Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa memberatkan bandar sabu Lokalisasi Dolly ini.

Jaksa Atip dalam sidang, Rabu (14/1/2015) menghadirkan saksi Megawati dan Marta Sulaiam yang juga menjadi pesakitan dalam kasus yang berbeda tapi masih satu rangkaian dengan perkara ini. Mereka terkena kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Dua polisi jadi saksi sidang bandar sabu jaringan Lokalisasi Dolly dan Pengusaha batubara jaringan sabu Lokalisasi Dolly diadili

Dalam kesaksian para saksi, bandar sabu Lokalisasi Dolly ini memesan sabu seberat 700 gram melalui Jorgi, lantas dihubungkan ke saksi Megawati.

Diakui Megawati, Jorgi merupakan bos besarnya yang tinggal di Jakarta. "Dia pesannya ke Jorgi, lalu dihubungkan ke saya. Saat itu Yudi Prasetyo pesan 700 gram dengan total uangnya Rp 525 juta dibayar melalui transefer dua kali. Pertama Rp 400 juta dan yang kedua Rp 125 juta," terang Megawati.

Dijelaskan Megawati, setelah deal harga, barang tersebut dikirim oleh Cendy (DPO) ke Surabaya. Setelah sabu diterima Yudi Prasetyo, lantas bos batubara dan kontraktor ini menghubungi saksi untuk menyampaikan kiriman barang dalam kondisi aman. "Setelah diterima, barulah Yudi Prasetyo transfer ke rekening Marta Sulaiman," jelasnya.

Sementara saksi Marta Sulaiaman tak begitu banyak memberikan keterangan. Pasalnya, dia tak mengetahui jika rekening Bank BCA miliknya dipinjam Megawati untuk melakukan transaksi sabu. "Saya tidak tau apa apa, rekening dipinjam dan gak ada kompensasi apa apa. Bu Megawati hanya memberikan uang belanja untuk anak anak saya," terangnya.

Terdakwa Yudi Prasetyo langsung membantah keterangan dua saksi ini saat hakim Hariyanto melakukan konfrontir pada dirinya. "Saya tidak tau," jawab bandar sabu ini singkat.

Kelanjutan persidangan bandar sabu Yudi Prasetyo ini akan kembali digelar satu pekan mendatang dan masih seputar keterangan saksi.

Seperti diketahui, bos batubara dan kontraktor yang berdomisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap petugas Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jl Kombes Pol M Duriyat, Surabaya, pada 7 Agustus 2014 sekitar pukul 03.00.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi Prasetyo dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan subsider , bos batubara dan kontraktor ini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan subsider, Yudi Prasetyo dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus Narkoba yang menjerat terdakwa Yudi Prasetyo bukanlah yang pertama. Dia merupakan residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu. Ia juga pernah ditangkap petugas Sat Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu bandar sabu ini hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. @ian

http://www.lensaindonesia..com/2015/...ndar-sabu.html

sikat habis

Link: http://adf.ly/wQZAX
FFFFFF

Blog Archive