BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Monday, April 6, 2015

Mulai Diadili, Ini Rahasia yang Dipegang Sutan Bhatoegana

Mulai Diadili, Ini Rahasia yang Dipegang Sutan Bhatoegana

Mulai Diadili, Ini Rahasia yang Dipegang Sutan Bhatoegana

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, akan menggelar sidang perdana bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana. "Sidangnya memang dijadwalkan besok dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, 5 April 2015.


Menurut sumber Tempo, Sutan akan didakwa dengan dua perkara. Dakwaan pertama, misalnya, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji berupa duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, politikus Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari berbagai pihak.

Sutan didakwa menerima duit US$ 140 ribu dari Waryono melalui Iryanto Muchyi, staf ahli politikus Demokrat itu. Pemberian duit tersebut bertujuan agar Sutan, selaku Ketua Komisi Energi, yang merupakan mitra kerja Kementerian Energi, bisa mengamankan anggotanya dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar minyak dan gas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013.


Duit itu, menurut sumber Tempo, dikumpulkan Waryono melalui stafnya, Didi, dengan cara meminta dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini. Setelah dapat duit itu, Waryono meminta dua stafnya membagikan dan membungkus duit itu ke dalam 48 amplop berwarna putih.


Rinciannya, empat amplop untuk empat pimpinan Komisi Energi yang masing-masing berisi US$ 7.500. Duit masing-masing US$ 2.500 untuk 43 anggota Komisi Energi, dan satu amplop untuk Sekretariat Komisi Energi sebesar US$ 2.500. Uang dimasukkan ke amplop putih dengan kode di bagian pojok kanan atas dengan huruf 'A', 'P', dan 'S'. Duit inilah yang disebut disebar ke sejumlah anggota Komisi Energi.


Ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini di Pengadilan Korupsi, Jakarta, akhir Februari lalu, Waryono membantah pernah memerintahkan anak buahnya menyediakan uang untuk pimpinan hingga anggota Komisi Energi DPR. "Tidak pernah. Tidak benar itu."


Adapun dakwaan kedua, Sutan selaku anggota DPR menerima hadiah, misalnya, berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G warna hitam dari seorang pengusaha serta uang tunai Rp 50 juta dari Jero Wacik—saat itu Menteri Energi. Namun Jero sudah berkali-kali membantah soal ini. Sutan juga menerima US$ 200 ribu dari Rudi Rubiandini melalui anggota Komisi Energi DPR lainnya. Rudi pernah membenarkan soal pemberian ini.


Pengacara Sutan, Rahmat Harahap, mengatakan kliennya tidak berinisiatif meminta duit dari Kementerian Energi. Menurut dia, yang meminta duit ke Waryono adalah pemimpin Komisi Energi DPR yang lain. "Amplop-amplop itu ya bagian dari permintaan itu," kata Rahmat. Karena itu, dia berharap KPK memanggil semua pimpinan Komisi Energi DPR periode 2009-2014 tersebut.

Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2015/0...tan-Bhatoegana

buka2 an ceritanya. tp ngaruh ga


Link: http://adf.ly/1DaGBV
FFFFFF

Blog Archive