BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Tuesday, April 7, 2015

[Asing Lokal Gelar Tiker] Menghitung Maju Bali Nine

Menghitung Maju Bali Nine

Bali Nine: Chan, Sukumaran Lose Final Appeal

By Anne Lu

on April 06 2015 11:47 PM


Andrew Chan and Myuran Sukumaran have lost their last chance at escaping execution. An Indonesian administrative court has rejected the Bali Nine ringleaders' appeals to challenge President Joko Widodo's rejection of clemency on Monday.

The pair's legal team challenged Mr Widodo's blanket ban on 64 death row inmates, saying the Indonesian leader did not review individual cases before deciding on them. They argued that Mr Widodo had the responsibility to give each clemency application thorough consideration.

A lower administrative court previously rejected their appeal on the grounds of their lack of jurisdiction to hear the matter. However, the Australians' defence team was adamant that the court was the right place to lodge their appeal. Dr Otong Rosadi, the Dean of Law from Ekasakti University, testified as an expert witness for Chan and Sukumaran. He said the president's decision to refuse the clemency plea was an administrative process, and therefore should be heard in the administrative court.

On Monday, the three-judge panel at the Jakarta High Administrative Court who tried Chan and Sukumaran's complaints separately agreed with the lower court that the case is out of their jurisdiction. They ruled that clemency is the prerogative of the president.

The appeal would have been Chan and Sukumaran's final chance avoiding execution. Their lawyers now plan to challenge the constitutional court to outline Mr Widodo's obligations in giving out clemency. They hope to delay the execution until they have exhausted all legal avenues for the condemned Australians. However, Attorney-General HM Prasetyo won't wait for them anymore.

"This is proof of their tendency to delay … it's like toying with law," he said after the court's verdict, vowing there would be no more delay. "For me it's enough. It's finished. It's finished."

Australian Minister for Foreign Affairs Julie Bishop has expressed her disappointment over the Indonesian court's verdict for Chan and Sukumaran. "Both men have undergone extensive rehabilitation and I will continue to make representations to my counterpart, just as Australia will continue to use all diplomatic options to seek a stay of execution," she said in a statement. "Again, the Australian Government respectfully requests the President to review their pleas for clemency."

Sukumaran and Chan, who have already been transferred from Kerobokan prison to Nusakambangan Island, are included in the next batch of 10 death row inmates facing the firing squad over drug charges. Filipino Mary Jane Fiesta Veloso's appeal for judicial review was recently rejected by the Supreme Court.

Serge Areski Atlaoui from France and Martin Anderson from Ghana are still awaiting results for their judicial reviews.



http://au.ibtimes.com/bali-nine-chan...appeal-1436786





Julie Bishop Kecewa Keputusan PTUN Terhadap Duo Bali Nine

Created on Tuesday, 07 April 2015 00:37


Jakarta, GATRAnews - Jaksa Agung telah bersumpah tidak akan ada lagi penundaan eksekusi mati terhadap kelompok Bali Nine termasuk Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Meski pihak pengacara melakukan perlawan hukum dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi setelah Pengadilan Tata Usaha Negara menolak permohonannya untuk menyelamatkan mereka dari regu tembak.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan proses hukum sudah dilakukan. Hakim Ketua PTUN telah mengetok palunya setelah pengajuan banding oleh pengacara untuk dua dari Bali Nine penyelundup narkoba.

Ditanya tentang rencana pengajuan ke Mahkamah Konstitusi, Jaksa Agung Prasetyo kepada Agence France Presse mengatakan, tidak akan ada lagi penundaan eksekusi.

"Ini membuktikan bahwa mereka hanya mencoba untuk mengulur waktu. Kita dapat mengatakan mereka bermain dengan keadilan," kata Prasetyo kepada AFP.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak kedua terpidana mati pada Senin (6/4) sore dengan alasan tidak memiliki yurisdiksi untuk keputusan Presiden tentang grasi. Prospek Chan dan Sukumaran yang sedang terhindar sekarang sangat suram.

Pengacara Chan dan Sukumaran, Leonard Arpan Aritonang, mengatakan, kecewa dengan hasil PTUN, tapi itu tidak akan menghentikan upaya hukum untuk memenangkan grasi. Mereka akan meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas kewajiban Presiden Indonesia dalam kaitannya dengan grasi.

Tim pengacara akan bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia (Komnas HAM) dan organisasi non-pemerintah lainnya.

Ketika ditanya apakah tindakan Mahkamah Konstitusi akan menunda eksekusi, Aritonang mengatakan, "Kami berharap pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung."

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan pemerintah Australia kecewa dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (6/4) sore, seperti dilansir The Sydney Morning Herald.

"Kami memahami bahwa tim hukum untuk Chan dan Sukumaran sedang mempertimbangkan opsi hukum lainnya," kata Bishop.

"Kedua pria telah mengalami rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan dan saya akan terus membuat representasi kepada rekan saya, seperti Australia akan terus menggunakan semua opsi diplomatik untuk mencari penundaan eksekusi. Sekali lagi, Pemerintah Australia dengan hormat meminta Presiden Joko Widodo untuk meninjau permohonan grasi mereka.

"Kami menghormati keputusan Pemerintah Indonesia untuk menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung."

Chan dan Sukumaran akan tetap berada di semi-isolasi Penjara Nusakambangan sampai hasil dari kasus-kasus hukum terpidana mati lainnya. Belum ada tanggal kapan pelaksanaan untuk eksekusi.

Pemerintah Indonesia telah bersumpah untuk mengeksekusi mati terhadap 10 penyelundup narkoba secara bersamaan, karena, Bishop mengatakan, eksekusi akan mempengaruhi kondisi psikologis para tahanan.


Editor: Arief Prasetyo



http://www.gatra.com/international/a...bali-nine.html





Demi Peringatan KAA, Eksekusi Mati Ditunda


07 April 2015 18:36 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan eksekusi mati dipastikan tak akan dilakukan bulan ini. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, hal itu lantaran Indonesia akan menjadi tuan rumah peringatan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada 19-24 April mendatang.

"Masa sedang ada acara kenegaraan yang melibatkan sekian banyak orang lalu ada eksekusi," ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (7/4).

Prasetyo ingin memastikan pelaksanaan eksekusi mati tidak mengganggu kegiatan kenegaraan yang lain.

Selain karena pertimbangan KAA, Prasetyo mengatakan masih ada dua terpidana mati lagi yang mengajukan upaya hukum PK, yakni Silvester Anderson dan Serge Atlaoui. Sehingga, pelaksanaan eksekusi pun harus menunggu sampai proses hukum selesai.

"Kita harapkan putusannya segera turun," kata dia.

Prasetyo sendiri menilai, upaya hukum yang diajukan para terpidana mati hanya mengulur waktu saja. Sebab, grasi mereka sudah ditolak Presiden.

"Sebenarnya setelah grasi, tidak perlu ada lagi upaya hukum lain. Pamungkas sebenarnya grasi itu," ucap Prasetyo seraya mengatakan bahwa PK adalah hak narapidana yang tetap harus dihormati negara.


Red: Angga Indrawan

Rep: Halimatus Sa'diyah



http://m.republika.co.id/berita/nasi...i-mati-ditunda
Yang optimis mari kita berhitung mundur
Yang realistis mari kita berhitung maju
Janjinya sehabis KAA loooh...

Link: http://adf.ly/1Dv86D
FFFFFF

Blog Archive