Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/3) kembali menjadi tempat berlangsungnya sidang praperadilan yang menggugat KPK.
Jakarta, CNN Indonesia -- Rentetan peristiwa hukum yang terjadi sejak awal Januari tahun ini telah membuat para aktivis, akademisi, dan praktisi hukum terperangah, bahkan marah. Hari ini, Selasa (31/3), bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan yang dia ajukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu dilayangkan lantaran dia merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan lembaga antirasuah kepadanya. Kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tati Herdianti, Suryadharma berharap memiliki nasib yang sama dengan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Gugatan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memang merupakan salah satu imbas dari serentetan suasana hukum yang memanas sejak awal tahun ini. Terutama setelah putusan kontoversi dari hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan, para tersangka kini berbondong-bondong menggugat penetapan tersangka KPK.
Selain Suryadharma yang akan memulai babak baru perseteruan dengan lembaga antirasuah hari ini, ada tiga tersangka lain yang juga menanti jadwal sidang. Mereka adalah bekas Anggota Komisi VII Sutan Bhatoegana yang dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 6 April bersama dengan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamin (Persero) Suroso Atmo Martoyo; dan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo diagendakan 13 April.
Tak Berdasar Hukum
Segera setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu bahwa status tersangka Budi Gunawan tidak sah pada 16 Februari lalu, para tersangka merasa di atas angin. Mereka seolah memiliki payung hukum baru untuk menggugat penetapan tersangka yang sebenarnya tidak memiliki dasar dalam hukum positif di tanah air.
Dalam pertimbangan hakim Sarpin, KPK dianggap tak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi lantaran tidak termasuk kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahn 2002 tentang KPK. Yang semakin membuat para pakar hukum terperangah, Sarpin menyebut Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara ketika kasus yang disangkakan KPK terjadi tahun 2004.
Kala itu, Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri yang telah dia duduki sejak tahun 2003 hingga 2006. Padahal berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, salah satu tugas dan wewenang Polri adalah menegakan hukum.
Keterkejutan dan kemarahan para aktivits, akademisi, hingga praktisi hukum memang beralasan lantaran penetapan tersangka bukan bagian dari proses pidana yang bisa digugat lewat jalur praperadilan. Hal itu bahkan tertulis jelas dalam Pasal 77 KUHAP.
Pasal 77 KUHAP menyatakan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.
Komisi Yudisial (KY) menyebut, lembaga pengawas hakim itu mematuhi perintah Pasal 77 KUHAP. "Apalagi dalam Pasal 77 KUHAP objek yang bisa dilakukan praperadilan sudah eksplisit," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut Sarpin melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus perkara. Sarpin disebut memperluas objek praperadilan yang sebenarnya tidak tercantum dalam Pasal 77 KUHAP. "Hakim Sarpin tidak profesional dan salah menafsirkan ahli," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter.
KY kini tengah memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin. Rencananya, hakim pemicu kontroversi itu bakal diperiksa pada 2 April 2015. Hakim Sarpin sejauh ini telah menunjukan perlawanannya dengan melaporkan dua komisioner KY ke polisi dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.
Mengawal Vonis Hakim
Komisioner KY yang dilaporkan Sarpin yaitu Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki. Atas laporan tertanggal 18 Maret 2015 ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu, kedua Komisioner KY tak menyoalkan. Mereka bahkan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sang hakim pemicu kontroversi untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kredibilitas Sarpin.
Sebagai lembaga pengawas hakim, KY merasa perlu untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat, khsususnya setelah putusan kontroversi Sarpin menimbulkan kerancuan hukum. Sarpin Effect yang hingga saat ini setidaknya telah terbukti memicu gelombang gugatan praperadilan tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Publik diharapkan terus mengawal dan memantau jalannya setiap sidang praperadilan yang diajukan ke pengadilan. Pantauan publik, setidaknya, dapat meminimalisir ruang gerak hakim untuk tidak melakukan praktik curang sehingga melahirkan vonis yang bertentangan dengan hukum. Mengawal vonis hakim atas gugatan tersangka melawan KPK merupakan sebuah keniscayaan sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
sumber (achmadharijanto.com)
Link: http://adf.ly/1D3XWG
FFFFFF
BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK
Friday, April 3, 2015
Mengawal Vonis Hakim atas Gugatan Tersangka Melawan KPK
Posted by admin on 7:42 PM
Blog Archive
-
▼
2015
(3075)
-
▼
April
(623)
- Saat Gadis 'Pemungut Sampah' Curi Perhatian Pengun...
- Mario Tertangkap, Mau Ulang Aksi di Celah Roda Pes...
- [FIRASAT JOKOWI LENGSER] ada Ikan Berkokok Seperti...
- Majalah TEMPO Edisi Khusus 60 Tahun Konferensi Asi...
- Segera ke Hypermart, Rinso Matic Top Load Liquid T...
- [IN MEMORIAL] Mengenang Perancang Adesagi dan Randy
- Rakyat kecewa kebijakan Jokowi di bidang ekonomi
- Pemerintahan Jokowi-JK Dinilai Tak Akan Lama, Kaya...
- Subsidi Premium Dihapus Buat Bayar Utang Pemerintah!
- Awas! Pertalite Mungkin Cuma Akal-Akalan Pemerinta...
- Jokowi oh Jokowi, di PKPI Diberi Mimbar, di PDIP C...
- [ Perjuangan & Do'a ] Ikhtiar Maksimal, Akhirnya D...
- Publik Kecewa Jokowi, dari Isu KPK-Polri hingga Begal
- Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Selama KAA
- ini dia... Pidato Sukarno yang Menggelegar di Pemb...
- Hindari 5 Titik di Jakarta Saat Peringatan KAA Dig...
- Jalan Otista III Bakal Ditutup 70 Hari, Ini Pengal...
- [PANASTAK NYINYIER] Kalah pamor pendukung Jokowi
- Subsidi BBM dicabut, pemerintah seharusnya bisa ha...
- Hi... Ada Ulat dalam Kemasan Cokelat Cadbury Fruit...
- [ Bukan Leopard ] Panser Anoa dan Puluhan Prajurit...
- Kenapa Kursi untuk Jokowi Putih dan Kepala Negara ...
- PPP Kubu Djan Faridz Akan Umumkan DPC yang Dibekukan
- [Indonesia menyusul]Akibat intervensi, negara-nega...
- [NEW HOPE NASBUNG] Tommy Soeharto Dielu-elukan aga...
- [WOW] Kala Haji Lulung Was-was Dikomentari Ahok ka...
- Strategi Panasta Sesat: "Flooding" Medsos ssemacam...
- Jokowi Janji Serahkan Kartu Indonesia Sehat dan Pi...
- MUI: Apa Ideologi Ahok?
- Usai Beli Cincin Akik Tommy Suharto, Lulung Didoak...
- Rekening Nasabah Dibobol, Ini Kata Tiga Bank Besar...
- Menpora Siapkan Langkah Jika FIFA Beri Sanksi Indo...
- Gunakan Malware, Maling Cyber Bobol 3 Bank Besar I...
- (Efek #SaveHajiLulung) Netizen Berguyon, #SaveLaNy...
- FDSI Segel Kantor PSSI
- Pengamanan KAA, Kendaraan Warga Harus Taati Aturan...
- [MULUSTRASI] Liliana Tanoesoedibjo Rilis Album "Un...
- Golkar Kubu AL Yang Berhak Ikut Pilkada
- Presiden Jokowi Awali Pembagian Kartu Indonesia Se...
- JK Minta None Jakarta Jadi Penyambut Tamu KAA
- Jungkalkan Jepang, Secerah Harapan Dari Timnas U-16
- Dibekukan Menpora, PSSI Jadi Trending Topic
- Kenapa Kursi untuk Jokowi Putih dan Kepala Negara ...
- PSSI akhirnya resmi dibekukan Kemenpora
- La Nyalla Terpilih Jadi Ketum Baru PSSI, tapi PSSI...
- [AKHIRNYA] PSSI dibekukan
- Kawal KAA, Koarmabar Turunkan Kapal Perang dan 6 K...
- [BREAKING NEWS] Surabaya Melawan, Ribuan Bonek 192...
- [FOTO] Lautan Bonek Penuhi Jalan Masuk ke Lokasi K...
- [Serem]Mumi Usia 1.100 Tahun Tergeletak di Tempat ...
- [TESTIMONI] Di Hadapan Risma, SBY Akui Kagumi Kota...
- Presiden Jokowi Nilai Masyarakat Saat Ini Maunya S...
- Untuk Pertama Kali Sejak Menjabat, Jokowi Galak Pa...
- Pengamat: Kini Mega mulai 'Dipojokkan' Publik
- [SUSU] Studi: Menyusui Mampu Redam Keinginan Ibu K...
- [Pake Behel] Wow.. Bupati Lebak Punya Batu Kalimay...
- [NGAKAK] Turis Jerman Sangka Presiden RI Ridwan Ka...
- Fantastis.. Mobil Dinas Walikota Bekas Jokowi akan...
- Anang Hermansyah : Kapolri itu bukan Malaikat..!!
- LONTE ONLINE MAKIN TERSUDUT Polri Kemenkominfo kec...
- Warga Sekip Menolak Harga Ganti Rugi Rp. 2,4 Juta ...
- Tahanan Narkoba Polres Lubuk Linggau Kabur
- [WoOoW!!!] Inilah Orang Paling Berpengaruh di Dunia!
- Ahok Kembali Buka Wacana soal Pembongkaran Kedubes...
- Nekat Tunjuk Budi Gunawan, Badrodin Hina Jokowi
- Bos AirAsia Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpenga...
- Reaksi Ridwan Kamil Disebut Turis Jerman sebagai P...
- Diadukan Penumpang, Mengapa Taksi di Jakarta Ini D...
- Satu Keluarga Tewas Dalam Mobil di Rawabening, Pol...
- Ketegasan Pemerintah Pusat Melarang Penjualan Minu...
- DPR Dikuasai KMP, Mencetak Rekor Pengajuan Anggara...
- Tentang Informasi Kepada Masyarakat Terkait Progra...
- Rumah Kos Deudeuh Tak Berizin
- Panglima TNI: Badrodin Pas Jadi Kapolri
- Mengapa Anda Begitu Sayang Anjing? Inilah Alasannya
- Berapa Harga BBM Jenis Baru?
- Teror Bom di Batik Air Via SMS, Ini Bunyinya
- Ridwan Kamil Kebanjiran Dukungan Untuk Menjadi Pre...
- (MERDEKA !!!) Tersangka Korupsi Masuk Struktur Kep...
- Pemilu 2019 Menang, Demokrat Akan Teruskan Program...
- Istana Serahkan Pemilihan Wakapolri kepada Wanjakti
- [pengayom86!] TKI di Nunukan mengaku kerap dipalak...
- (Revolusi Mental) Usai UN, Puluhan Pelajar Bersetu...
- [ternyata] Limbad Jual Narkoba Palsu Ke Turis!
- Sssstt... " Ini Lho Pengganti BBM Baru Pengganti P...
- Ya Ampun... Unas Tuntas Langsung Pesta Seks, Ini F...
- Cerita Rio Pembunuh 'Tataa Chubby': Antara Cinta I...
- Presiden Jokowi Resmi Lantik Komjen Badrodin sebag...
- Moeldoko: TNI Setia pada Presiden, Itu Harga Mati!
- Duh! Ridwan Kamil Di Sangka Presiden Indonesia ole...
- [Full Mulustrasi] Saat Dimanajeri Andhika, Duo Ser...
- [Bakalan Kena Ga nih] Dahlan Iskan akan Diperiksa ...
- (lendir) selesai Ujian, kepala atas pusingkepala b...
- Presiden Lantik Komjen Badrodin Sebagai Kapolri Ha...
- Diduga Mesum Usai UN, Belasan Pelajar SMA di Semar...
- KAA 1955, Sukarno: Waspadai Kolonialisme Baru
- 36 WNI Masuk Daftar Antre Eksekusi Mati di Arab Saudi
- "Wapres Minta UN Diulang"
- Rio Mengaku Dibayangi Pelotot Mata 'Tataa Chubby'
- [PANASTAK BLANGSAK] Jokowi adalah musibah
-
▼
April
(623)