BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Friday, April 3, 2015

Mengawal Vonis Hakim atas Gugatan Tersangka Melawan KPK

Mengawal Vonis Hakim atas Gugatan Tersangka Melawan KPK
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/3) kembali menjadi tempat berlangsungnya sidang praperadilan yang menggugat KPK.


Jakarta, CNN Indonesia -- Rentetan peristiwa hukum yang terjadi sejak awal Januari tahun ini telah membuat para aktivis, akademisi, dan praktisi hukum terperangah, bahkan marah. Hari ini, Selasa (31/3), bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dijadwalkan menjalani sidang perdana gugatan praperadilan yang dia ajukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan itu dilayangkan lantaran dia merasa tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan lembaga antirasuah kepadanya. Kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tati Herdianti, Suryadharma berharap memiliki nasib yang sama dengan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Gugatan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu memang merupakan salah satu imbas dari serentetan suasana hukum yang memanas sejak awal tahun ini. Terutama setelah putusan kontoversi dari hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Budi Gunawan, para tersangka kini berbondong-bondong menggugat penetapan tersangka KPK.

Selain Suryadharma yang akan memulai babak baru perseteruan dengan lembaga antirasuah hari ini, ada tiga tersangka lain yang juga menanti jadwal sidang. Mereka adalah bekas Anggota Komisi VII Sutan Bhatoegana yang dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 6 April bersama dengan bekas Direktur Pengolahan PT Pertamin (Persero) Suroso Atmo Martoyo; dan bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo diagendakan 13 April.

Tak Berdasar Hukum

Segera setelah hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetuk palu bahwa status tersangka Budi Gunawan tidak sah pada 16 Februari lalu, para tersangka merasa di atas angin. Mereka seolah memiliki payung hukum baru untuk menggugat penetapan tersangka yang sebenarnya tidak memiliki dasar dalam hukum positif di tanah air.

Dalam pertimbangan hakim Sarpin, KPK dianggap tak bisa mengusut kasus yang menjerat Budi lantaran tidak termasuk kualifikasi seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahn 2002 tentang KPK. Yang semakin membuat para pakar hukum terperangah, Sarpin menyebut Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara ketika kasus yang disangkakan KPK terjadi tahun 2004.

Kala itu, Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri yang telah dia duduki sejak tahun 2003 hingga 2006. Padahal berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, salah satu tugas dan wewenang Polri adalah menegakan hukum.

Keterkejutan dan kemarahan para aktivits, akademisi, hingga praktisi hukum memang beralasan lantaran penetapan tersangka bukan bagian dari proses pidana yang bisa digugat lewat jalur praperadilan. Hal itu bahkan tertulis jelas dalam Pasal 77 KUHAP.

Pasal 77 KUHAP menyatakan, praperadilan hanya berwenang memeriksa sah atau tidak penangkapan dan penahanan; sah atau tidak penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan.

Komisi Yudisial (KY) menyebut, lembaga pengawas hakim itu mematuhi perintah Pasal 77 KUHAP. "Apalagi dalam Pasal 77 KUHAP objek yang bisa dilakukan praperadilan sudah eksplisit," kata Komisioner KY Imam Anshori Saleh.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut Sarpin melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam memeriksa dan memutus perkara. Sarpin disebut memperluas objek praperadilan yang sebenarnya tidak tercantum dalam Pasal 77 KUHAP. "Hakim Sarpin tidak profesional dan salah menafsirkan ahli," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter.

KY kini tengah memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin. Rencananya, hakim pemicu kontroversi itu bakal diperiksa pada 2 April 2015. Hakim Sarpin sejauh ini telah menunjukan perlawanannya dengan melaporkan dua komisioner KY ke polisi dengan tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.

Mengawal Vonis Hakim

Komisioner KY yang dilaporkan Sarpin yaitu Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki. Atas laporan tertanggal 18 Maret 2015 ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu, kedua Komisioner KY tak menyoalkan. Mereka bahkan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap sang hakim pemicu kontroversi untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kredibilitas Sarpin.

Sebagai lembaga pengawas hakim, KY merasa perlu untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat, khsususnya setelah putusan kontroversi Sarpin menimbulkan kerancuan hukum. Sarpin Effect yang hingga saat ini setidaknya telah terbukti memicu gelombang gugatan praperadilan tak bisa dibiarkan berlarut-larut.

Publik diharapkan terus mengawal dan memantau jalannya setiap sidang praperadilan yang diajukan ke pengadilan. Pantauan publik, setidaknya, dapat meminimalisir ruang gerak hakim untuk tidak melakukan praktik curang sehingga melahirkan vonis yang bertentangan dengan hukum. Mengawal vonis hakim atas gugatan tersangka melawan KPK merupakan sebuah keniscayaan sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

sumber  (achmadharijanto.com)



Link: http://adf.ly/1D3XWG
FFFFFF

Blog Archive