BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Tuesday, April 14, 2015

Ahok Mangkir Dari Sidang Gugatan Izin Reklamasi Agung Podomoro


Ahok Mangkir Dari Sidang Gugatan Izin Reklamasi Agung Podomoro

Untuk kali keduanya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan kuasa hukumnya mangkir dari sidang PTUN terkait gugatan izin reklamasi nomor 2238 tahun 2014. Surat izin itu ditandatangani oleh Ahok pada tanggal 23 Desember 2014.

Mangkirnya Ahok dari sidang PTUN dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap pengadilan karena tanpa memberikan keterangan apapun. Selain itu, mangkirnya Ahok juga bisa diartikan sebagai sikap pengecut Ahok yang takut menghadapi sidang gugatan izin reklamasi yang diajukan oleh Jakarta Monitoring Network (JMN).


Jika kembali mangkir pada persidangan berikutnya, JMN berencana menggugat Ahok secara pidana ke Pengadilan Negeri (PN).

Seperti diketahui Ahok dinilai telah melampaui kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan menerbitkan izin reklamasi nomor 2238 tahun 2014 kepada anak usaha Agung Podomoro.

Dalam berbagai kasus sengketa lahan antara warga Jakarta dengan Agung Podomoro, Ahok selalu membela Agung Podomoro. Contohnya dalam kasus Taman BMW yang diduga ada tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling, Ahok tetap ngotot membela Agung Podomoro dan menyatakan tidak ada korupsi dalam kasus tukar guling Taman BMW. Padahal mantan Wagub DKI Jakarta, Prijanto telah melaporkannya ke KPK tapi Ahok tetap ngotot.

Demikian juga dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Foke yang tidak pernah mau menyetujui tukar guling Taman BMW dari Agung Podomoro. Anehnya, meskipun selalu ditolak oleh Foke-Prijanto, akhirnya pada era Jokowi-Ahok tukar guling Taman BMW disetujui. Tidak hanya disetujui, Agung podomoro juga selalu dilindungi Ahok.

Belum usai sengketa Taman BMW, kini Ahok kembali digugat dalam kasus izin reklamasi nomor 2238 tahun 2014 kepada anak usaha Agung Podomoro. Pasalnya, SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh Ahok diduga ilegal, karena menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mengabaikan potensi dampak besar dengan tidak melalui tahapan prosedur seperti prosedur izin lingkungan, kajian AMDAL dan KLHS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bahkan Ahok belum mengeluarkan Perda tentang Peraturan Zonasi dan Rencana Induk Konsep Reklamasi sebagai salah satu syarat ijin reklamasi karena rancangan Perda tersebut masih dalam tahap pembahasan DPRD.


Menurut Dirjen KKP Sudirman Saad, wewenang Ahok dalam masalah perizinan reklamasi daerah strategis nasional, hanyalah memberi pertimbangan melalui Perda tentang Peraturan Zonasi dan Rencana Induk Konsep Reklamasi. Berbekal Perda Peraturan Zonasi dan Rencana Induk Konsep Reklamasi tersebut pengembang lalu mengajukan izin ke KKP dan KLHK.


Anehnya, Perda yang menjadi syarat izin reklamasi saja masih dalam tahap pembahasan di DPRD, mengapa Ahok nekat mengeluarkan izin reklamasi nomor 2238 tahun 2014 kepada anak usaha Agung Podomoro.


Benarkah ada transaksi "di bawah meja" terkait Pilgub 2017 dimana Ahok akan maju sebagai calon independent?

http://www.suaraaktivis.com/read-207...agung-podomoro

Link: http://adf.ly/1EpZZg
FFFFFF

Blog Archive