BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Tuesday, April 14, 2015

Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno

Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno
Jakarta - Siti Zaenab yang dieksekusi mati di Arab Saudi mendapatkan protes dari pemerintah Indonesia lantaran tidak ada pemberitahuan waktu pelaksanaan hukuman tersebut. Sementara, pemerintah Indonesia sendiri masih mempersiapkan pelaksanaan eksekusi mati yang belum jelas waktunya.

Lalu apakah eksekusi mati WNI itu berpengaruh kepada kebijakan pemerintah Indonesia yang sedang gencar melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba? Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa kedua hal tersebut berbeda.

"Saya sudah menjelaskan tekad komitmen kita untuk melindungi WNI adalah prioritas. Tapi ada isu berupa law enforcement yang harus kita lakukan di dalam negeri," ucap Retno usai mengikuti State Dinner Presiden Jokowi dan PM Norwegia Erna Solberg di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (14/5/2015).
Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno
Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia (BMI) di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Eksekusi Siti Zaenab Pengaruhi Hukuman Mati di Indonesia? Ini Kata Menlu Retno
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Kemudian pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.

Sementara itu, Presiden Jokowi telah menyampaikan duka citanya terhadap Siti Zaenab. Di lain pihak, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum mengungkapkan kapan pelaksanaan hukuman mati tahap dua dilakukan.

Pada awal 2015, pihak kejaksaan telah mengeksekusi 6 gembong narkoba secara terpisah di Nusakambangan dan Boyolali. Dari 6 terpidana mati itu, ada 1 orang WNI yang juga turut dieksekusi mati.

Untuk pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua, ada 2 orang terpidana mati yaitu WN Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang juga masuk dalam daftar eksekusi mati. Pihak kejaksaan berkali-kali menyatakan masih menunggu proses hukum para terpidana mati hingga tuntas sebelum melakukan ekskusi mati.

Sumber  (news.detik.com)

Link: http://adf.ly/1EsYme
FFFFFF

Blog Archive