BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Saturday, April 11, 2015

Sisa Anggaran DKI Rp 3 T, Ahok: Tunggu Saya Jadi Presiden

SABTU, 11 APRIL 2015

Sisa Anggaran DKI Rp 3 T, Ahok: Tunggu Saya Jadi Presiden

TEMPO.CO, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2015 akan tersisa minimal Rp 3 triliun. Soalnya, Kementerian Dalam Negeri tak mau menggunakan pagu APBD tahun lalu. "Jadinya Rp 69 triliun berdasar pagu belanja tahun lalu," katanya di Balai Kota, Jumat, 10 April 2015.

Padahal, menurut Ahok, tahun lalu pagu APBD DKI sebanyak Rp 72,9 triliun. Jika berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah DKI akan mendapatkan APBD sebanyak pagu anggaran tahun lalu itu. "Undang-undang tak mengatur pagu sebanyak belanja tahun lalu, tapi APBD tahun lalu," katanya.

Dengan keputusan Kementerian tersebut, menurut dia, pemerintah DKI tak bisa menggunakan anggarannya dengan penuh sebanyak Rp 72,9 triliun. Pemerintah akan menyisakan anggaran sebesar Rp 3 triliun. "Ini belum termasuk kalau penerimaan bertambah dibanding tahun lalu. Sisa anggarannya bisa lebih banyak," katanya.

Ahok menduga Kementerian salah memahami undang-undang itu. Namun dia mengatakan tak bisa menolaknya karena tak bisa melawan Kementerian. "Bagaimana saya bisa melawan Kementerian? Tunggu saya jadi presiden," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah DKI Heru Budi Hartono mengatakan awalnya Kementerian menginginkan pagu anggaran belanja sebesar Rp 63,6 triliun, termasuk penyertaan modal pemerintah daerah ke badan usaha milik daerah sebanyak Rp 5,62 triliun. Ini merupakan anggaran minimum DKI tahun lalu.

Menurut dia, Kementerian beralasan dalam peraturan Menteri Kementerian Dalam Negeri pagu anggaran tahun lalu merupakan jumlah maksimal. Nilai itu bisa tak digunakan sepenuhnya. "Awalnya saya sudah tanda tangan itu, tapi kemudian minta diubah," katanya.

Pemerintah DKI, kata dia, tetap meminta anggaran sebesar pagu tahun lalu yang sebanyak Rp 72,9 triliun. Jumlah ini berasal dari pagu belanja yang sebesar Rp 63,6 triliun, ditambah penyertaan modal sebanyak Rp 9,24 triliun. Atau jika penyertaan modalnya Rp 5,62 triliun, maka pagu belanjanya sebanyak Rp 67,4 triliun. "Totalnya tetap Rp 72 triliun, hanya pembagian, belanja, dan penyertaannya yang berbeda," katanya.

Namun, kata dia, Kementerian tak mengabulkan sepenuhnya. Lembaga tersebut hanya menambah pagu anggaran belanja sebesar Rp 63,6 triliun ditambah penyertaan modal sebesar Rp 5,6 triliun dengan alasan pagu anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 72 triliun merupakan pagu anggaran maksimal.

Penyertaan modal itu, kata dia, akan diberikan kepada PT Mass Rapid Transit Jakarta dan PT Transportasi Jakarta. Sedangkan untuk PT Bank DKI masih diupayakan. "Dengan pengiritan, nanti bisa diupayakan sekitar Rp 1 triliun," katanya.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek beralasan Kementerian tak mengacu ke pagu APBD tahun lalu lantaran harus ada perbedaan antara peraturan daerah dan peraturan gubernur. Menurut dia, dalam rancangan peraturan daerah, belanja APBD DKI 2015 diatur sebanyak Rp 67,44 triliun dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 8,9 triliun dari sisa anggaran dan pengeluaran pembiayaan Rp 5,6 triliun.

Besaran yang hampir sama, kata dia, tercantum dalam peraturan gubernur. Menurut dia, dalam aturan itu, APBD sebanyak Rp 67,2 triliun. "Kalau sama apa maknanya," katanya.


NUR ALFIYAH

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...-Jadi-Presiden



Link: http://adf.ly/1EP9yP
FFFFFF

Blog Archive