BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Thursday, April 9, 2015

[ Croot Buang tai macan ] Kalau Terbukti Menghamili Ina, Hakim MH Harus Dipecat

Jakarta - Ina Mutmainah terpaksa jadisingle parents karena rayuan hakim playboy dari Kalianda, Lampung berinisial MH. Ina berharap agar hakim MH diberi sanksi berat dan bukan hanya sekedar sanksi skorsing sebagaimana diberikan Mahkamah Agung (MA).Menanggapi sanksi itu, peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Alfeus Jebabun menganggap MA memang terkadang membela para hakim karier. Seharusnya, MA harus memberikan sanksi berat supaya hakim MH bertobat jadi playboy."Apalagi kalau terbukti sampai menghamili, harus dipecat hakimnya," ujar Alfeus usai diskusi di Bakoel Coffe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (9/4/2015). Ina sendiri telah melahirkan pada Februari lali.Alfeus menjelaskan, sebagai seorang 'wakil Tuhan' hakim haruslah memiliki etika yang wajib dijaga. Tindakah hakim yang melanggar kode etik tidak bisa dikatakan suatu kewajaran."Kalau memang harus nonpalu mungkin ini sebagai teguran supaya hakim MH tidak boleh mengulangi lagi. Kalau mengulangi lagi ya harus dipecat," ujarnya.Untuk itu, dia menyarankan agar MA juga harus melakukan pembinaan kepada hakim supaya kasus hakim selingkuh tidak kembali terulang."Harus ada peran MA supaya hakim-hakim ini tidak mengulangi kasus yang sama," ucap Alfeus.
Hubungan antara MH dan Ina bermula pada 2014 dan berakhir di ranjang. Hasilnya, Ina mengandung anak hasil pembuahan MH. Tapi apa lacur, MH tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Adapun Ina dipecat dari tempatnya bekerja di bank BUMN di Lampung.Ia semakin terpukul saat MH tidak mau mengakui anak mereka dan ingkar janji tidak mau menikahi. Alhasil, Ina melaporkan perbuatan MH ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Versi MA, MH layak dihukum skorsing sedangkan versi KY, MH layak diberhentikan. Akhirnya MA menang dan MH hanya dijatuhi skorsing.Tidak terima dengan hukuman versi MA ini, Ina mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan siapa sebenarnya yang berhak mengajukan sanksi dan pengawasan ke hakim, KY ataukah MA. Sebab berdasarkan UUD 1945, hanya KY yang berhak mengawasi dan menjatuhkan sanksi ke para hakim. Kasus ini masih bergulir di MK."Ina Mutmainah pernah menantang MH untuk melakukan tes DNA tetapi MH tidak mau," kata kuasa hukum Ina, Dian Farizka.
Kalau Terbukti Menghamili Ina, Hakim MH Harus Dipecat



' http://m.detik.com/news/read/2015/04...-harus-dipecat'

Kualitas hakim di indonesia

Link: http://adf.ly/1E9Pi0
FFFFFF

Blog Archive