BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Sunday, April 12, 2015

Handoko Lie sang tersangka akan dibawa ke Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung

Handoko Lie sang tersangka akan dibawa ke Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung

JAKARTA (Pos Kota) – Setelah setahun lebih mangkrak, akhirnya pengusaha kondang asal Medan Handoko Lie, yang juga Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma (ACK) dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Rutan Kejaksaan Agung.

"Penahanan dilakukan, karena telah cukup bukti. Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan," kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana

Handoko Lie yang ditemui usai diperiksa sekitar enam jam, pukul 16. 05 memilih bungkan dan langsung buru-buru memasuki kendaraan tahanan menuju Rutan Kejagung, di lantai tujuh, Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Dengan demikian, tiga tersangka kasus Pengalihan Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah Pemda Tingkat II Medan ditahan.

Dua tersangka lainnya, adalah mantan Walikota Medan Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan, Abdillah. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, sejak 20 Januari 2014 sesuai surat perintah penyidikan nomor: Print – 08/F.2/Fd.1/01/2014, Print – 09/F.2/Fd.1/01/2014 dan Print – 10/F.2/Fd.1/01/2014.

MEDAN CENTRE POIN

Kuasa Hukum PT KAI, Savitri Kusumawardhani, sebelumnya menyambut positif keputusan Kejagung yang meningkatkan ke penyidikan kasus itu. Dengan demikian, akan diketahui siapa pemilik tanah 'gang buntu' yang sudah beralih fungsi menjadi Mal Medan Center Point, yang dibangun oleh PT ACK.

"Ini memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI," terang Savitri, Minggu (16/3/2014).

Tanah yang saat ini telah dibangun Medan Center Point , tadinya direncanakan akan dbangun rumah sebanyak 288 rumah karyawan PT KAI, atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI.

Dugaaan kerugian negara tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), ditakdir kerugian negara raturan miliar rupiah. (ahi)

http://poskotanews.com/2015/04/07/pe...jaksaan-agung/

suap menyuap sudah tidak mengherankan

Link: http://adf.ly/1ETsO1
FFFFFF

Blog Archive