BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Thursday, April 9, 2015

Ajukan PK, Pengacara Budi Gunawan: KPK Bakal Diketawain

KAMIS, 09 APRIL 2015

Ajukan PK, Pengacara Budi Gunawan: KPK Bakal Diketawain

TEMPO.CO, Jakarta: Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Frederich Yunadi, menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali tidak tepat. PK tersebut dimaksudkan untuk membatalkan putusan praperadilan Budi yang telah dikabulkan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Kalau KPK mengajukan PK, pasti ditolak, diketawain orang nanti," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 April 2015.

Menurut Frederich, hanya ada dua pihak yang berwenang mengajukan PK yakni terpidana dan ahli warisnya. Sedangkan, lembaga penegak hukum seperti KPK, tidak diberikan wewenang untuk mengajukan PK. Proses PK, kata dia, hanya dikhususkan untuk perkara pidana.

"Mungkin KPK menempatkan diri sebagai terpidana kali, ya. Orang KPK itu nggak pernah sekolah," ujarnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah menyatakan tidak menutup kemungkinan lembaga antirasuah itu akan mengajukan PK. Salah satu hal yang mendasarinya yakni putusan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tatik Hadiyanti.

"Mungkin bisa saja. Tapi, kami akan mengkaji lebih dalam, apakah bisa menjadi dasar pengajuan PK. Apa saja syarat-syarat pengajuannya," ujar Chusniah.

Hakim Tatik menolak seluruh gugatan praperadilan serta tuntutan Suryadharma, Rabu pagi, 8 April 2015. Alasannya, penetapan tersangka bukan termasuk obyek praperadilan seperti yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Frederich menegaskan putusan praperadilan Suryadharma tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti atau dasar pengajuan PK. "Putusan SDA ini hanya kasuistis."


DEWI SUCI RAHAYU

Source:
http://www.tempo.co/read/news/2015/0...kal-Diketawain



Link: http://adf.ly/1E89lP
FFFFFF

Blog Archive