BLOG IGO BERITA KINI PINDAH KE WAVIE-NEWS.TK

Thursday, April 16, 2015

Penumpang KA akan Dikenai Beban Tarif Rel

Penumpang KA akan Dikenai Beban Tarif Rel
Kereta api Siliwangi dari Stasiun Bumiayu menuju Stasiun Paledang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/10/2014). Pemandangan alam dan hamparan sawah menjadi pemandangan selama perjalanan. Kereta api menjadi salah satu transportasi yang dapat digunakan saat berwisata ke Sukabumi.
Penumpang KA akan Dikenai Beban Tarif Rel

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengguna jasa kereta api harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk beli tiket kereta. Sebab per Mei mendatang, pemerintah akan memberlakukan tarif penggunaan rel kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI). Biaya penggunaan rel itu disebut track access charge (TAC).

TAC adalah harga yang harus dibayar kereta saat melewati rel, karena memakai barang milik negara berupa rel kereta api. Konsep pembayaran TAC serupa dengan pungutan jalan tol.

Hermanto Dwiatmoko, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan, skema TAC ini dikenakan untuk setiap perjalanan kereta dengan tujuan tertentu.

"Besaran tarifnya disesuaikan panjang rel yang akan dilewati, kondisi jalur, berat, dan panjang rangkaian gerbong," kata Hermanto, Rabu kemarin (5/4/2015).

Pembayaran tarif TAC akan disetor setiap bulan ke kas negara oleh KAI selaku operator kereta api. Namun, Hermanto belum mau merinci besaran tarif TAC. "Jumlahnya tidak besar dan memberatkan. Nanti dihitung, sebulan berapa kali frekuensi kereta melintasi rel," kata Hermanto.

Target PNBP

Kementerian Perhubungan beralasan, pemberlakukan TAC ini untuk memenuhi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibebankan kepada direktoratnya. Adapun, target PNBP Ditjen Perkeretaapian untuk tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun. Dia menghitung, pemasukan dari TAC sekitar Rp 1,2 triliun, lebih besar dari pemasukan PNBP lainnya.

Selain dari TAC, pemasukan Ditjen Perkeretaapian ke PNBP berasal dari biaya sertifikasi awak sarana perkeretaapian, biaya sertifikasi Pengatur Perjalanan Kereta Api KA dan Pengendali Perjalanan KA, biaya sertifikat Penjaga Perlintasan KA, dan biaya kalibrasi peralatan pengujian sarana perkeretaapian.

Hermanto menambahkan, payung hukum setoran PNBP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku untuk Kemhub. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan menambahkan, selama ini operasional kereta api PT KAI tidak pernah membayar penggunaan rel. Padahal, potensi pembayaran TAC terhadap PNBP terbilang tinggi. "Target total PNBP Kemhub tahun ini sebesar Rp 6 triliun," kata Jonan.
Sumber  (bisniskeuangan.kompas.com)

Link: http://adf.ly/1F2kNe
FFFFFF

Blog Archive